Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan melambaikan tangan saat tiba di kediaman Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2019. Sejumlah politikus kubu calon presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandi terlihat berkumpul di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV. ANTARA/Galih Pradipta
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PAN (Partai Amanat Nasional) Zulkifli Hasan memastikan partainya mendukung politikus Golkar Bambang Soesatyo atau Bamsoet menjadi Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) periode 2019-2024.
"Bamsoet," kata Zulkifli ketika ditanya calon yang didukunng PAN, melalui pesan singkat kepada Tempo malam ini, Rabu, 2 Oktober 2019.
Sikap terbaru PAN menambah dukungan terhadap Bamsoet. Sejauh ini mantan Ketua DPR telah tersebut didukung oleh Golkar dan Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Adapun Partai Gerindra masih berkukuh mengajukan Ahmad Muzani sebagai Calon Ketua MPR.
Ketua Umum NasDem Surya Paloh menilai Bamsoet memiliki kapasitas dan kapabilitas menjadi ketua MPR. Pengalamannya sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode sebelumnya dianggap turut menjadi modal.
"Dan dari partai yang juga cukup representatif, dari Partai Golkar," ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar MPR Zainudin Amali meyakini partai nonkoalisi Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga akan mendukung Bamsoet.
Zainudin menilai koalisi Pemilihan Presiden 2019 tak relevan lagi dalam pertarungan memperebutkan posisi Ketua MPR ini. Artinya, partai-partai koalisi pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa saja mendukung Bamsoet.
Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa
7 hari lalu
Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa mempererat tali silaturahmi untuk mengukuhkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa saat menghadiri halal bihalal PKS.
Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang