Ahmad Yani: Pertemuan dengan Hakim Kasasi SKL BLBI Tak Disengaja
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 1 Oktober 2019 20:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus SKL BLBI, Ahmad Yani, buka suara soal pertemuan dengan Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago.
Dia mengatakan pertemuan yang berlangsung di salah satu kafe di Mall Plaza Indonesia itu tak disengaja. “Begitu saya tiba di kafe tersebut, secara tidak disengaja bertemu dengan Syamsul Rakan Chaniago,” kata Yani dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Oktober 2019.
Pertemuan yang disinggung Yani terjadi pada 28 Juni 2019 di Cafe Segafredo, Mall Plaza Indonesia. Kemudian, Mahkamah Agung menyatakan Syamsul melanggar kode etik dan perilaku hakim. Sebab, ketika itu Syamsul merupakan salah satu hakim yang mengadili perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di tingkat kasasi.
Dalam putusan kasasi, tiga hakim sama-sama sepakat bahwa Syafruddin telah merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim. Namun, masing-masing hakim berpendapat bahwa perbuatan Syafruddin sebagai pidana, administratif dan perdata. Karena itu putusan hakim menjadi onslag, sehingga Syafruddin diputus lepas.
Ahmad Yani punya versi sendiri mengenai pertemuannya dengan Syamsul. Menurut dia, saat itu dirinya tak tahu bahwa Syamsul adalah hakim yang bakal mengadili perkara kliennya. Maka itu, kata dia, pertemuan tersebut juga sama sekali tidak membahas soal perkara BLBI.
Ia mengatakan berada di kafe tersebut untuk melakukan wawancara dengan jurnalis mengenai sengketa Pemilihan Presiden 2019. Menurut dia, topik soal sengketa pilpres itu pula yang menjadi bahan pembicaraan antara dirinya dengan Syamsul. “Dan juga terkait proses pencalegan saya pribadi,” ujar Yani.