Ditanya Soal Perpu KPK, Yasonna: Tanya Pak Presiden
Reporter
Friski Riana
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 27 September 2019 11:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan menanggapi pertimbangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK). "Enggak, enggak tahu. Saya terlambat tadi. Tanya Pak Presiden saja," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 27 September 2019.
Pagi ini, Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana. Selain Yasonna, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Yasonna mengatakan, pertemuan dengan Jokowi hari ini hanya membahas situasi terakhir. Adapun Moeldoko enggan berkomentar saat ditanya awak media. "No comment," kata dia.
Jokowi sebelumnya mengatakan mempertimbangkan mengeluarkan Perpu KPK menyusul penolakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. "Berkaitan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan, banyak sekali masukan pada kami utamanya masukan itu berupa penerbitan perpu. Akan segera kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah kami putuskan akan kami sampaikan kepada para senior yang hadir," kata Jokowi.
Beberapa hari lalu, Jokowi menolak penerbitan perpu. Pemerintah berpendapat penerbitan Perpu KPK tak bisa dilakukan karena tak ada kekosongan hukum dan kegentingan yang memaksa. Jika tak setuju dengan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR, masyarakat bisa mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.