Kuasa Hukum Rektor Undip: Gugatan Prof Suteki Kedaluwarsa

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Rabu, 25 September 2019 13:45 WIB

Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama dan Vivian Valema Andyka selaku country director, NLR Indonesia mendatangani MoU kerjasama antara Undip dan NLR Indonesia. dok/undip.ac.id KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Rektor Undip Semarang menilai gugatan Prof Suteki, guru besar perguruan tinggi tersebut atas pencopotan jabatan yang dinilai tidak prosedural, sudah kedaluwarsa karena melewati batas waktu yang ditentukan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang PTUN Semarang, Rabu, dengan agenda penyampaian jawaban atas gugatan Suteki.

Ketua Tim Kuasa Hukum Rektor Undip Semarang, Sukinta, mengatakan, surat keputusan soal pemberhentian Suteki dari sejumlah jabatan tambahan di Fakultas Hukum Undip diterbitkan pada Januari 2019.

Sementara, lanjut dia, gugatan Suteki dilayangkan ke PTUN Semarang pada Mei 2019.

"Gugatan yang dilayangkan sudah melebihi batas waktu 90 hari, sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan," katanya.

Dalam tahapan penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Suteki, kata dia, seluruhnya sudah dilalui sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Bahkan, menurut dia, Suteki bersama kuasa hukumnya pernah menemui Rektor Undip setelah digelar sidang etik atas pelanggaran disiplin yang dilakukan.

"Bahkan yang bersangkutan mengikuti persidangan sampai diputus," tambahnya.

Kuasa hukum lain Rektor Undip, John Richard, menambahkan, seharunya gugatan ke PTUN dilayangkan saat sidang kode etik digelar.

"Penggugat sudah tahu adanya putusan rektor soal pemberian sanksi tersebut sejak awal," katanya.

Ia menambahkan berdasarkan PP Nomor 52 tahun 2015 tentang statuta Undip Semarang, rektor berwenang mengangkat atau memberhentikan pimpiman unit yang ada di bawahnya.

"Jabatan yang dicopot dari penggugat ini bukan jabatan struktural, tetapi jabatan tambahan," ujarnya.

Atas jawaban tergugat tersebut, Hakim Ketua Sofyan Iskandar yang memimpin sidang perkara itu selanjutnya memberi kesempatan penggugat untuk menyampaikan replik pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Undip Semarang Prof Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.

Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.

Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.

Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ANTARA

Berita terkait

Simak Persyaratan Seleksi Mandiri Universitas Diponegoro

9 hari lalu

Simak Persyaratan Seleksi Mandiri Universitas Diponegoro

Ujian Mandiri merupakan seleksi mandiri yang diselnggarakan oleh Universitas Diponegoro melalui metode penelitian:1.Tes Tertulis2.Makalah wawasan Kebangsaan

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Undip 2024 untuk D4-S1 Jalur SNBP dan SNBT

30 hari lalu

Biaya Kuliah Undip 2024 untuk D4-S1 Jalur SNBP dan SNBT

Berikut ini rincian biaya kuliah Undip 2024 program S1 dan D4 untuk jalur SNBP dan SNBT. Pembayaran UKT dibagi menjadi 7 golongan.

Baca Selengkapnya

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

55 hari lalu

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya

Undip Larang Penggunaan Nama Institusi untuk Dukung Capres di Pilpres 2024

25 Agustus 2023

Undip Larang Penggunaan Nama Institusi untuk Dukung Capres di Pilpres 2024

Undip melarang penggunaan nama institusi perguruan tinggi tersebut dalam pemberian dukungan kepada calon presiden.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Undip Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2023

5 Juli 2023

Biaya Kuliah Undip Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2023

Biaya kuliah UNDIP 2023 jalur SNBP, UTBK, dan Mandiri dibagi menjadi 8 golongan UKT berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp200 juta per semester.

Baca Selengkapnya

Pertama di Indonesia, Undip Luncurkan Software Analisis Kualitas CT Scan Otomatis

16 Juni 2023

Pertama di Indonesia, Undip Luncurkan Software Analisis Kualitas CT Scan Otomatis

Tim peneliti Undip meluncurkan perangkat lunak pengukur kualitas citra CT scan pertama yang dikembangkan di Indonesia, bahkan Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Undip Buka Prodi Baru S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja

19 Mei 2023

Undip Buka Prodi Baru S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Universitas Diponegoro (Undip) akan membuka program studi S1 baru yakni Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Baca Selengkapnya

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

8 Februari 2023

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

Sekali lagi NU menyatakan menolak tegas ideologi negara khilafah. Sikap ideologi NU ini merupakan hasil dari Muktamar Internasional Fikih Peradaban.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kapasitas SDM di Kawasan Konservasi Nasional, KKP Gandeng Undip

24 Desember 2022

Perkuat Kapasitas SDM di Kawasan Konservasi Nasional, KKP Gandeng Undip

KKP menginisiasi 5 program strategis pembangunan kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru.

Baca Selengkapnya