Menteri Agama Terbitkan Aturan Riset Keagamaan

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Selasa, 24 September 2019 14:29 WIB

Lukman Hakim Saifuddin di ruang makan kantor Daerah Kerja Haji Indonesia, Mekah, Rabu, 7 Agustus 2019. Bahan-bahan masakan dibawa dari Tanah Air. Tempo/Reza Maulana

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2019 yang berlaku sejak 12 September ditujukan untuk menguatkan riset keagamaan terapan.

"Yang melatarbelakangi adalah, selama ini kita perlu lebih memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pegiat penelitian, kelitbangan, dan kediklatan," katanya usai menghadiri ekspose hasil penelitian Kementerian Agama dan Quran in Word di Jakarta, Selasa.

Lukman berharap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan bisa memberikan kepastian hukum bagi kerja para peneliti Kementerian Agama sekaligus memotivasi mereka untuk meningkatkan kapasitas.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan (Balitbang dan Diklat) Kementerian Agama Abdurrahman Mas'ud mengatakan PMA itu menjadi titik tolak penting bagi kegiatan riset di Kementerian Agama setelah dua dekade tidak ada peraturan yang menjadi payung hukum kegiatan penelitian.

Peraturan Menteri Agama yang baru, Mas'ud mengatakan, akan menjadi landasan bagi direktorat jenderal di Kementerian Agama untuk menggunakan hasil riset Balitbang dan Diklat dalam proses penyusunan kebijakan.

Dengan begitu, lanjut dia, tidak akan ada lagi program yang berulang dan program yang tidak terukur efektivitasnya.

Ia mengatakan, hasil riset Balitbang dan Diklat bisa menjadi alat pengukur efektivitas kinerja sekaligus rekomendasi bagi program-program internal Kementerian Agama.

"PMA soal pemanfaatan hasil penelitian itu salah satunya memicu ditjen-ditjen lain yang semula programnya tidak merujuk pada program kami, copy paste program, maka melalui PMA itu dirjen harus merujuk hasil riset kami," kata Mas'ud.

Ia menambahkan, sebelum PMA soal riset agama dan keagamaan terbit Balitbang dan Diklat sudah menyampaikan rekomendasi terkait penerapan kebijakan di Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama yang baru, ia melanjutkan, akan menguatkan kinerja Balitbang dan Diklat yang dinilai sudah baik.

ANTARA

Berita terkait

Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

4 hari lalu

Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

Efek polusi udara rumah tangga baru terlihat dalam jangka waktu relatif lama.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

10 hari lalu

Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

Selain penampilan, orang tinggi diklaim punya kelebihan pada kesehatan dan gaya hidup. Berikut keuntungan memiliki tinggi badan di atas rata-rata.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

14 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

15 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

26 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

27 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

28 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

29 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

32 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya