Imparsial Kritik RUU Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan Negara

Selasa, 24 September 2019 03:02 WIB

Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan), Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan), Kepala Staf TNI AL (KASAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji (kedua kiri) dan Kepala Staf TNI AU (KASAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna (kiri) bersama sejumlah prajurit TNI meneriakan yel-yel usai Latihan Gabungan (Latgab) TNI Dharma Yudha 2019 di Pusat Latihan Tempur Marinir di Karangtekok, Situbondo, Jawa Timur, Kamis 12 September 2019. Latgab TNI tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas prajurit TNI. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau RUU PSDN dalam pembahasan tingkat pertama.

“Apakah RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, selanjutnya dapat dibahas dalam pembicaraan tingkat II, untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang?” Kata Ketua Komisi I Abdul Kharis dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 September 2019.

“Setuju,” timpal anggota rapat.

RUU PSDN memuat peraturan yang mengancam pemilik sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana, yang ditetapkan menjadi Komponen Cadangan tetapi menolak menyerahkannya pada negara.

Berikut bunyi pasal 77 ayat (1):

Advertising
Advertising

“Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak menyerahkan pemanfaatan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Mekanisme penetapan sumber-sumber daya tersebut diatur di Pasal 50. Pasal tersebut menyebutkan sumber daya ditetapkan sebagai Komponen Cadangan setelah melalui verifikasi dan klasifikasi.

Imparsial menilai pasal ini tidak mengadopsi norma hak asasi manusia secara utuh. Pasalnya Undang-Undang ini memungkinkan militer menguasai sumber daya selain manusia meski itu bukan milik negara.

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan prinsip kesukarelaan seharusnya dipandang secara luas dan tidak hanya sebatas pada pilihan-pilihan absolut. “Namun sebaliknya RUU ini justru mengancam dengan sanksi pidana terhadap anggota komponen cadangan untuk menolak panggilan mobilisasi,” kata Gufron, saat dihubungi Senin 23 September 2019.

Ketua panitia kerja RUU PSDN, Satya Yudha, mengatakan tak perlu khawatir akan timbul konflik antara TNI dan masyarakat akibat Undang-Undang ini. Ia menganggap konflik terjadi lantaran ada masyarakat kerap meminta ganti rugi, karena lahannya akan digunakan proyek komersil.

Sedangkan di RUU ini, kata dia, berbeda karena alasan kepentingan pertahanan. “Ini kan lebih kepada aspek pertahanan. Ini kan orang mau menghadapi ancaman. Justru suasananya akan berbeda,” tuturnya kepada wartawan selepas rapat kerja hari ini.

Berita terkait

Jang Ki Yong Comeback Setelah Wamil, Jadi Ayah dalam The Atypical Family

1 hari lalu

Jang Ki Yong Comeback Setelah Wamil, Jadi Ayah dalam The Atypical Family

Drama terbaru Jang Ki Yong setelah wamil The Atypical Family akan tayang Sabtu-Minggu mulai 4 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Filmografi Gal Gadot Tak Hanya Wonder Woman, Bikin Film Kontroversi Bearing Witness To the October 7th Massacre

1 hari lalu

Filmografi Gal Gadot Tak Hanya Wonder Woman, Bikin Film Kontroversi Bearing Witness To the October 7th Massacre

Gal Gadot aktor asal Israel yang sukses berkiprah dalam dunia industri hiburan Hollywood. Berikut beberapa filmnya, bukan hanya Wonder Woman.

Baca Selengkapnya

Album Solo RM BTS, Wajib Militer hingga Lukisan Yun Hyong-keun

3 hari lalu

Album Solo RM BTS, Wajib Militer hingga Lukisan Yun Hyong-keun

RM BTS akan meluncurkan album solo kedua

Baca Selengkapnya

Muhammad Ali Tolak Wajib Militer untuk Perang Vietnam, Gelar Tinju Dunianya Dicopot

3 hari lalu

Muhammad Ali Tolak Wajib Militer untuk Perang Vietnam, Gelar Tinju Dunianya Dicopot

Keputusan petinju Muhammad Ali tolak wajib militer berbuntut panjang. Pada 29 April 1967, gelar tinju kelas berat dunia dan lisensi tinjunya dicopot.

Baca Selengkapnya

Murid SMA dan SMK di Ukraina Diminta Ikut Latihan Dasar Wajib Militer

11 hari lalu

Murid SMA dan SMK di Ukraina Diminta Ikut Latihan Dasar Wajib Militer

Komite pemuda dan olahraga Ukraina menerbitkan sebuah RUU yang meminta murid SMA dan SMK di penjuru Ukraina mengikuti pelatihan dasar wajib militer.

Baca Selengkapnya

2 Anggota iKON akan Wajib Militer, Bobby dan Chanwoo

25 hari lalu

2 Anggota iKON akan Wajib Militer, Bobby dan Chanwoo

Dua anggota grup K-Pop iKON, Bobby dan Chanwoo iKON telah mengumumkan rencana wajib militer atau wamil

Baca Selengkapnya

Suga BTS Mengikuti Pelatihan Dasar Militer, Wamil Layanan Publik di Pangkalan Angkatan Darat Nonsan

30 hari lalu

Suga BTS Mengikuti Pelatihan Dasar Militer, Wamil Layanan Publik di Pangkalan Angkatan Darat Nonsan

Suga melanjutkan tugasnya sebagai pekerja layanan publik di Pangkalan Angkatan Darat di Nonsan, 152 kilometer dari Seoul

Baca Selengkapnya

Song Kang Pamer Rambut Cepak, Foto Terakhir Sebelum Masuk Wamil Hari Ini

31 hari lalu

Song Kang Pamer Rambut Cepak, Foto Terakhir Sebelum Masuk Wamil Hari Ini

Song Kang membagikan foto terbaru setelah memotong rambut menjelang keberangkatannya masuk wajib militer.

Baca Selengkapnya

Song Kang Wamil Besok, Tulis Surat untuk Songpyeon

32 hari lalu

Song Kang Wamil Besok, Tulis Surat untuk Songpyeon

Sehari menjelang wamil, Song Kang menulis surat untuk penggemarnya atau Songpyeon dan mengungkapkan rencananya untuk 1,5 tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

41 hari lalu

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya