Ini 10 Pasal RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers Menurut LBH Pers

Minggu, 22 September 2019 13:22 WIB

Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Mereka menggelar aksi dengan menutup mulut mereka dengan lakban sembari membawa poster berisi tuntutan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat sedikitnya ada 10 pasal yang bakal mengancam kebebasan pers dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kendati Presiden Joko Widodo telah meminta DPR menunda pengesahan RKUHP, LBH Pers mendesak pemerintah maupun DPR untuk bersikap tegas yakni menghapus pasal-pasal bermasalah tersebut.

“RUU itu masih banyak memuat pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” kata Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, dihubungi, Ahad, 22 September 2019. Berikut adalah pasal-pasal yang dianggap LBH Pers bermasalah:

  1. Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 219 RKUHP mengancam pidana maksimal 4 tahun 6 bulan atau pidana denda bagi setiap orang yang menyiarkan tulisan atau gambar berisi penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden. Pasal 240 RKUHP juga mengatur hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda kepada orang yang menghina pemerintah hingga mengakibatkan kerusuhan.

LBH Pers menganggap pasal ini seperti aturan zaman kolonial yang ditujukan untuk menindas rakyat jajahan. “Karakter pasal kolonialnya terlihat dari sifatnya yang diskriminatif,” kata Ade.

2 Penyiaran Berita Bohong

Advertising
Advertising

Pasal 262 RKUHP menyebut setiap orang yang menyebarluaskan berita bohong dapat dipenjara 4 tahun penjara. Selain itu, pasal 263 menyatakan pihak yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan dan bisa meyebabkan keonaran di masyarakat dipenjara maksimal 2 tahun.

Menurut Ade, pasal ini berpotensi menjadi pasal karet. Pasal ini, kata dia, juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, khususnya dalam pemberitaan yang dianggap merugikan pemerintah atau penegak hukum.

  1. Penghinaan Pengadilan

Pasal 281 RKUHP mengatur mengenai tindakan penghinaan terhadap pengadilan atau contemp of court. Dalam pasal itu diatur bahwa seseorang bisa dipenjara selama setahun apabila bersikap tidak hormat, atau tidak berpihak ke hakim. Seseorang diancam hukuman serupa apabila merekam dan mempublikasikan sesuatu yang dianggap mempengaruhi independensi hakim di pengadilan.

Menurut LBH Pers pasal ini bakal menghambat pengawasan publik terhadap proses pengadilan. “Membuka ruang publik untuk mendebatkan suatu kasus justru akan meningkatkan kedewasaan masyarakat terhadap konsep negara demokrasi yang sebenarnya,” kata Ade.

4 Penghinaan Agama, Lembaga Negara dan Pencemaran Nama Baik

Pasal 304 RKUHP mengancam penjara 5 tahun bagi orang yang melakukan penistaan agama di depan umum. Pasal 353 mengatur penghinaan terhadap penguasa atau lembaga negara dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan. Lalu pasal 440 mengatur soal pencemaran nama baik dengan pidana 9 hingga 1,5 tahun bulan penjara.

Ade menganggap pasal penghinaan terhadap pemerintah bertentangan dengan konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, kata dia, menyampaikan kritik terhadap pemerintah adalah hak konstitusi setiap warga negara. Ia menganggap aturan ini juga gagal membedakan antara kritik dengan perasaan permusuhan atau penghinaan. Menurut dia, aturan serupa juga ditemui dalam pasal mengenai pencemaran nama baik dan penistaan agama.

5 Tindak Pidana Pembukaan Rahasia

Pasal lain yang menurut LBH Pers bermasalah ialah pasal 450 dalam RKUHP. Pasal ini mengatur mengenai pejabat pemerintah yang menyebarkan informasi rahasia diancam dengan hukuman 1 tahun penjara. Sementara pasal 451 mengatur mengenai ancaman hukuman 2 tahun penjara bagi orang yang memberitahukan rahasia perusahaan.

Menurut LBH Pers, pasal ini gagal mengklasifikasikan “rahasia”. LBH Pers mencurigai pasal ini justru dibuat hanya untuk melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu. “Kepentingan yang dilindungi dengan membatasi rahasia jabatan atau profesi sendiri tidak jelas,” kata Ade.

Berita terkait

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

3 hari lalu

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

Kepala UNESCO menyerukan penghargaan atas keberanian jurnalis Palestina menghadapi kondisi 'sulit dan berbahaya' di Gaza.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

4 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

4 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

35 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

43 hari lalu

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

46 hari lalu

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

47 hari lalu

Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi disebut menerbitkan SP3 kasus teror bom terhadap Victor Mambor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

47 hari lalu

Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo dinilai bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk pers di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sejarah 3 Maret 101 Tahun Silam Majalah TIME Diterbitkan

3 Maret 2024

Sejarah 3 Maret 101 Tahun Silam Majalah TIME Diterbitkan

Majalah TIME didirikan jurnalis muda Henry R. Luce dan Briton Hadden. Mereka membuat majalah buat pembaca yang sibuk dengan cara sistematis, ringkas.

Baca Selengkapnya

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

29 Februari 2024

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Selengkapnya