Presiden Jokowi Dinilai Telah Cukup Alasan Terbitkan Perpu KPK

Minggu, 22 September 2019 11:06 WIB

Ratusan Mahasiswa menggelar aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru di deoan gerbang pintu gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak RKUHP dan UU KPK yang baru disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menilai sudah cukup alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK). PSHK menilai masifnya penolakan dari masyarakat bisa menjadi alasan bagi Jokowi untuk menerbitkan Perpu itu.

“Kegentingan memaksa untuk mengeluarkan Perpu itu ada, penolakan masyarakat sekarang sudah begitu masif,” kata peneliti PSHK Agil Oktaryal lewat keterangan tertulis, Sabtu, 21 September 2019. Hampir setiap hari daerah-daerah menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK yang terbukti memperlemah kerja pemberantasan korupsi

Agil mengatakan MK pernah mengeluarkan putusan yang mengatur syarat keluarnya Perpu, salah satunya ialah apabila terjadi suatu keadaan yang membutuhkan pembentukan UU secara cepat. Berdasarkan syarat itu, menurut Agil dorongan masif dari masyarakat menolak revisi UU KPK yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR 17 September lalu sebenarnya sudah ada.

Dengan begitu, maka presiden dapat segera mengeluarkan Perpu sebagai pengganti UU KPK yang telah diubah. "Paling tidak (Perpu itu) bisa mengembalikan seperti semula ke UU KPK yang lama," kata dia.

Peneliti Kode Inisiatif Violla Reinanda juga meminta Jokowi mengeluarkan Perpu KPK. Ia mengatakan Perpu serupa pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009, yakni Perpu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau merasakan empat publik, harusnya dia mengeluarkan Perpu,” kata dia di kawasan Tebet, 18 September 2019.

Advertising
Advertising

UU KPK ditolak banyak kalangan bahkan saat masih dibahas oleh DPR. Pegiat antikorupsi, guru besar dan dosen universitas menuding revisi UU KPK dilakukan untuk melemahkan komisi antikorupsi. Dua hari setelah UU disahkan, ratusan mahasiswa dari sejumlah universitas juga menggelar aksi demo di depan Gedung DPR pada Kamis, 19 September 2019 menolak revisi UU KPK dan pengesahan Revisi KUHP. Demo serupa terjadi di beberapa kota di Indonesia.




Berita terkait

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

18 menit lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

44 menit lalu

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di tanah air

Baca Selengkapnya

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

1 jam lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

3 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

18 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

22 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya