TEMPO.CO, Makassar - Seratusan aktivis mahasiswa beserta aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi (MARS) Sulawesi Selatan mengelar aksi damai tabur bunga di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu malam, 21 September 2019. Aksi itu bertajuk 'Menolak Padam Demokrasi Korupsi', diawali pembacaan puisi tentang pelemahan melalui pengesahan revisi Undang Undang KPK diiringi penyalaan lilin oleh peserta aksi.
"Dengan upaya pelemahan KPK ini menjadi kemunduran, namun kami tetap berusaha menyelamatkan KPK," kata Direktur lembaga Anti Corrupption Comittee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun.
Mereka menaburkan bunga pada replika nisan bertuliskan KPK di lokasi itu diiring lagu sindiran atas pengesahan undang-undang antirasuah. Ini diikuti demonstran dari lembaga-lembaga kemahasiswaan, serta disusul perwakilan masyarakat sipil seperti ACC-Sulawesi, AJI Makassar, LBH Makassar, LBH Pers, Lembaga Pemantau Independen Barang Jasa, Persatuan Advokat Muda Makassar dan beberapa lembaga lainnya. Ada pula Serikat Sopir Makassar, Srikandi, Fosis, LBH Pers, DEMA Ekonomi UIN, Serikat Juru Parkir Makassar, dan Aliansi Mahasiswa Papua, Ruang Abstrak Literasi serta sejumlah elemen lainnya.
Kadir menegaskan aksi ini sebagai langkah awal untuk terus berjuang menyelamatkan lembaga kredibilitas yang sudah dianggap publik sebagai jalan kepastian hukum penanganan korupsi di Indonesia. "Aksi malam ini merupakan simbolisasi matinya KPK dan matinya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh itu, menyelamatkan KPK berarti menyelamatkan Indonesia."
Sedangkan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar, Nurdin Amir menambahkan, pengesahan revisi undang-undang itu secara langsung mematikan kepercayaan publik terhadap penanganan korupsi. "Setelah Undang-undang KPK disahkan dengan sejumlah pasal yang kontroversial, akan menyusul nanti RKHUP yang juga akan melemahkan kerja-kerja jurnalis. Mengingat ada beberapa pasal di situ bisa memenjarakan pencari berita meski itu berita benar."