MUI Akui Usulkan Definisi Perzinahan yang Diperluas di RKUHP

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 21 September 2019 16:30 WIB

Sekelompok warga dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokrasi melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 15 September 2019. Menurut pendemo, revisi RKUHP dapat mematikan perjuangan para pegiat sosial. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengakui bahwa MUI telah mengusulkan pasal perzinahan yang diperluas dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

"Ini diusulkan MUI karena sesuai dengan nilai-nilai, adat-istiadat, dan agama. Semua agama tidak memperbolehkan perzinahan, apapun bentuknya," kata Ikhsan Abdullah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 September 2019.

Ikhsan menyebutkan pasal perzinahan yang diperluas ialah terkait dengan definisi dari perzinahan itu sendiri. Dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 284 KUHP lama, perzinahan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami atau beristri dengan orang yang bukan pasangannya di luar pernikahan.

"Ini kan artinya kalau zina itu dilakukan oleh anak muda yang belum menikah dalam konteks suka sama suka, dia nggak kena pasal perzinahan itu. Yang kumpul kebo pun tiap hari melakukan hubungan sebadan juga nggak kena," kata Ikhsan.

Ikhsan menyebutkan bahwa definisi zina di Pasal 284 KUHP lama tidak sesuai dengan budaya Indonesia. "Karena di Pasal 284 KUHP lama nilai-nilainya masih bersifat kolonial, individualis, dan liberal," kata dia.

Ikhsan melanjutkan, di dalam RKUHP yang saat ini, definisi perzinahan telah diperluas menjadi perbuatan bersetubuh antara laki-laki dan perempuan di luar pernihakan. "Artinya, ketika laki-laki dan perempuan tidak menikah kemudian melakukan hubungan persetubuhan, ya, itu masuk ke dalam kriteria perzinahan. Termasuk kumpul kebo dan samen leven," kata dia.

Pasal perzinahan ini banyak disoroti oleh masyarakat, termasuk oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurut Ketua Umum YLBHI Asfinawati, hukum pidana itu seharusnya tidak menyasar moralitas individual seseorang.

"Hukum pidana tidak bisa masuk ke ruang-ruang privat warga negara karena akan menimbulkan chaos. Nantinya orang bisa dengan mudah melaporkan orang lainnya dan ini bukan sesuatu yang sehat buat bangsa Indonesia," kata dia.

GALUH PUTRI RIYANTO

Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

9 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

9 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

9 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

11 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

15 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

23 hari lalu

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.

Baca Selengkapnya

Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

29 hari lalu

Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

Selebgram Ria Ricis turut membintangi film Kiblat, yang mendapat sorotan dari publik dan MUI belakangan ini. Apa perannya di film itu?

Baca Selengkapnya

Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

31 hari lalu

Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Film Indonesia yang Menuai Kontroversi, Terbaru Film Kiblat

32 hari lalu

Film Indonesia yang Menuai Kontroversi, Terbaru Film Kiblat

Kontroversi publik kerap tertuju pada beberapa film Indonesia. Simak artikel ini untuk mengetahui daftar film tersebut, salah satunya ada film Kiblat!

Baca Selengkapnya