Sekelompok warga dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokrasi melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 15 September 2019. Menurut pendemo, revisi RKUHP dapat mematikan perjuangan para pegiat sosial. ANTARA/Aprillio Akbar
TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengakui bahwa MUI telah mengusulkan pasal perzinahan yang diperluas dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.
"Ini diusulkan MUI karena sesuai dengan nilai-nilai, adat-istiadat, dan agama. Semua agama tidak memperbolehkan perzinahan, apapun bentuknya," kata Ikhsan Abdullah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 September 2019.
Ikhsan menyebutkan pasal perzinahan yang diperluas ialah terkait dengan definisi dari perzinahan itu sendiri. Dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 284 KUHP lama, perzinahan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami atau beristri dengan orang yang bukan pasangannya di luar pernikahan.
"Ini kan artinya kalau zina itu dilakukan oleh anak muda yang belum menikah dalam konteks suka sama suka, dia nggak kena pasal perzinahan itu. Yang kumpul kebo pun tiap hari melakukan hubungan sebadan juga nggak kena," kata Ikhsan.
Ikhsan menyebutkan bahwa definisi zina di Pasal 284 KUHP lama tidak sesuai dengan budaya Indonesia. "Karena di Pasal 284 KUHP lama nilai-nilainya masih bersifat kolonial, individualis, dan liberal," kata dia.
Ikhsan melanjutkan, di dalam RKUHP yang saat ini, definisi perzinahan telah diperluas menjadi perbuatan bersetubuh antara laki-laki dan perempuan di luar pernihakan. "Artinya, ketika laki-laki dan perempuan tidak menikah kemudian melakukan hubungan persetubuhan, ya, itu masuk ke dalam kriteria perzinahan. Termasuk kumpul kebo dan samen leven," kata dia.
Pasal perzinahan ini banyak disoroti oleh masyarakat, termasuk oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurut Ketua Umum YLBHI Asfinawati, hukum pidana itu seharusnya tidak menyasar moralitas individual seseorang.
"Hukum pidana tidak bisa masuk ke ruang-ruang privat warga negara karena akan menimbulkan chaos. Nantinya orang bisa dengan mudah melaporkan orang lainnya dan ini bukan sesuatu yang sehat buat bangsa Indonesia," kata dia.
Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua
15 hari lalu
Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H
23 hari lalu
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.