Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Apakah Bisa?

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 21 September 2019 08:03 WIB

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Jumat, 5 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin tiba-tiba meminta DPR menunda pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Padahal dua hari sebelumnya Jokowi mengutus Menkumham Yasonna Laoly membahas RKUHP bersama DPR.

Pembahasan pun sudah menuai hasil. Bahkan, RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang beberapa hari lagi.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut Jokowi terlambat mengambil keputusan. Menurut dia, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR sudah digelar dan jadwal Rapat Paripurna untuk mengesahkan RKUHP sudah ditetapkan pada Selasa, 24 September 2019.

"Sudah terlambat," ujar Fahri Hamzah lewat pesan singkat kepada Tempo pada Jumat malam, 20 September 2019.

Meski begitu apakah keputusan DPR segera mengesahkan KUHP sama sekali tidak bisa diubah? Apakah permintaan Jokowi akan sia-sia? Seperti apa aturan yang berlaku?

Sekretaris Jenderal DPR RI Iskandar menerangkan aturan mengenai pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang telah diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib.

Dalam aturan tersebut diatur, saat pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna, bisa saja rancangan undang-undang tidak disetujui untuk disahkan.

"Sebelum diketuk di paripurna, artinya belum berlaku. Nanti (keputusan) dikembalikan ke komisi," ujar Iskandar saat dihubungi, Jumat malam, 20 September 2019.

Detail aturan mainnya terdapat dalam Pasal 153 Ayat (1) Tatib DPR yang berbunyi; "Hasil pembicaraan tingkat I atas pembahasan rancangan undang-undang yang dilakukan oleh komisi, gabungan komisi, badan legislasi, panitia khusus, atau badan anggaran dengan pemerintah yang diwakili oleh menteri dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna DPR yang didahului oleh beberapa hal."

Hal tersebut yakni;
(a) Penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; (b) Pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna DPR, dan; (c) Pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

Ayat (3) pasal tersebut menyebutkan, dalam hal rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden, rancangan undang-undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Adapun pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan soal penundaan pengesahan tersebut juga diatur dalam UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Isi Pasal 69 ayat (3) UU 12/2011 sama persis dengan Pasal 153 ayat (3) Peraturan DPR Tentang Tatib. Jika pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi tidak sepakat pengesahan RKUHP dilaksanakan pada periode ini, maka RKUHP bisa batal disahkan.

"Di Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Presiden juga bisa saja menerbitkan surpres baru yang berisi pencabutan persetujuan (pengesahan RUU). Dengan surpres itu, dari sekarang juga bisa dicabut," ujar Feri Amsari saat dihubungi terpisah.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

4 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

14 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

15 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

16 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

20 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

21 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya