Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Minta Tunda RKUHP, KontraS: Tak Usah Dipuji, Tetap Waspada

image-gnews
Sekelompok warga  dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokrasi melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 15 September 2019. Menurut pendemo, revisi RKUHP dapat mematikan perjuangan para pegiat sosial. ANTARA/Aprillio Akbar
Sekelompok warga dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokrasi melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 15 September 2019. Menurut pendemo, revisi RKUHP dapat mematikan perjuangan para pegiat sosial. ANTARA/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan tak perlu ada pujian untuk permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Kontras, Jokowi mengambil langkah tersebut hanya karena sudah terdesak. "Tidak ada puja-puji soal permintaan Presiden atau DPR untuk menunda RUU KUHP, itu karena mereka sudah terdesak saja," kata Koordinator Kontras Yati Andriyani, saat dihubungi, Jumat, 20 September 2019.

Sebaliknya, Yati memperingatkan masyarakat sipil dan pers untuk tetap waspada. Ia mengatakan jangan sampai Jokowi mengambil sikap hanya untuk memperlunak sikap masyarakat terhadap dirinya. "Tetap fokus, kita harus mendelegitimasi barisan oligarki ini," ujar dia.

Yati mengatakan pemerintah dan DPR harus menyelesaikan masalah utama dalam RUU KUHP, yakni memastikan semua pasal yang melanggar HAM, prinsip demokrasi dan menggerus kebebasan sipil serta pers dihapus. Pasal-pasal yang mengekang kebebasan beragama, impunitas terhadap pelanggaran HAM berat, kata dia, juga harus dihapuskan.

Ia mengatakan kesungguhan presiden untuk menghapus pasal-pasal tersebut masih perlu diuji. Caranya, presiden harus memastikan semua partai pendukungnya di parlemen mengambil sikap yang sama dengan pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jangan sampai langkah ini hanya menjadi cara untuk memoderasi masyarakat untuk tidak melakukan kritik, demonstrasi dan upaya-upaya perlawanan lainnya," kata dia.

Presiden Jokowi  akhir-akhir  ini menghadapi banyak protes  karena mengabaikan aspirasi publik. Dosen Universitas Diponegoro Semarang, Wijayanto, mengatakan, dalam sepanjang era reformasi, baru pada masa Jokowi inilah kaum oligark mendapat kemenangan besar.   

Tak cuma soal RUU KUHP, lolosnya pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi,  RUU Pemasyarakatan, dan  RUU Pertanahan dianggap sebagai menjadi pintu masuk bagi oligarki untuk menguasai politik Indonesia. Bahkan,  sikap Jokowi juga disoroti karena  membiarkan anak-menantu mengincar kursi walikota.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KontraS Desak DPR Segera Sahkan RUU Anti Penghilangan Paksa

12 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
KontraS Desak DPR Segera Sahkan RUU Anti Penghilangan Paksa

KontraS mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.


ICW Pertanyakan Pembelian Gas Air Mata Polri Rp 188 Miliar

19 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa gabungan dari berbagai kampus di Semarang saat menentang Revisi Undang Undang Pilkada di kantor DPRD Jawa Tengah di Semarang, Kamis 22 Agustus 2024. Polisi membubarkan aksi mahasiswa yang memaksa masuk untuk menduduki kantor DPRD Jawa Tengah.(Tempo/Budi Purwanto)
ICW Pertanyakan Pembelian Gas Air Mata Polri Rp 188 Miliar

ICW meminta Kepolisian membuka laporan pertanggungjawaban pembelian dan penggunaan gas air mata ke publik.


KontraS: Kasus Pembunuhan Diduga Libatkan Anggota TNI di Sumut Harus Disidangkan di Peradilan Umum

23 hari lalu

(Kiri ke Kanan) Anggota Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza; Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI Dian Puspita saat ditemui di Kantor KPAI usai rapat koordinasi pengusutan kasus dua anak yang tewas diduga akibat penyiksaan oleh TNI di Medan, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KontraS: Kasus Pembunuhan Diduga Libatkan Anggota TNI di Sumut Harus Disidangkan di Peradilan Umum

KontraS mendesak dua kasus yang menyebabkan anak-anak meninggal di Sumut yang diduga libatkan anggota TNI harus diusut tuntas.


Koalisi Masyarakat Sipil Desak Informasi Publik Ungkap Fakta Dugaan Impor Produk Israel ke Indonesia

29 hari lalu

Massa Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Palestina (SMURP) melakukan Aksi Kebangkitan Nasional di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Dalam aksinya SMURP menyerukan ganti produk terafiliasi Israel dengan Produk Nasional. TEMPO/Subekti
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Informasi Publik Ungkap Fakta Dugaan Impor Produk Israel ke Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil desak transparansi perdagangan Indonesia dan Israel, bagaimana tuntutannya?


Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

49 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


Daftar Kejanggalan Sidang Kasus Kerangkeng Manusia eks Bupati Langkat, dari Perilaku Jaksa hingga Putusan Hakim

12 Juli 2024

Kondisi kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care melaporkan adanya temuan kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Teguh Rencana yang kini menjadi tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dok. Migrant Care
Daftar Kejanggalan Sidang Kasus Kerangkeng Manusia eks Bupati Langkat, dari Perilaku Jaksa hingga Putusan Hakim

Tim Advokasi Penegakan HAM mengungkap daftar kejanggalan dalam persidangan eks Bupati Langkat di kasus kerangkeng manusia.


Sejumlah Kasus Penyiksaan oleh Anggota Polri, dari Kematian Dul Kosim hingga I Wayan Suparta Disekap dan Dianiaya 3 Hari

9 Juli 2024

Suasana penemuan mayat Dul Kosim, korban penganiayaan berujung maut oleh polisi yang dibuang ke jurang di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Sumber: Istimewa
Sejumlah Kasus Penyiksaan oleh Anggota Polri, dari Kematian Dul Kosim hingga I Wayan Suparta Disekap dan Dianiaya 3 Hari

I Wayan Suparta, warga Klungkung, Bali, mengaku menjadi korban penculikan, penyiksaan, dan perampasan oleh anggota Polres Klungkung, selama 3 hari.


Kapolda Sumbar Siap Hadapi Laporan LBH Padang ke Divisi Propam soal Kematian AM

5 Juli 2024

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat Konferensi Pers pada Minggu 23 Juni 2024 terkait kematian Afit Maulana bocah 13 tahun. TEMPO/Fachri Hamzah.
Kapolda Sumbar Siap Hadapi Laporan LBH Padang ke Divisi Propam soal Kematian AM

LBH Padang dan KontraS melaporkan Polda Sumbar ke Divisi Propam Mabes Polri terkait penanganan kematian bocah AM di Jembatan Kuranji


Polda Sumbar dan Pihak Keluarga Beda Versi Penyebab Kematian Afif Maulana Bocah 13 Tahun

2 Juli 2024

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Polda Sumbar dan Pihak Keluarga Beda Versi Penyebab Kematian Afif Maulana Bocah 13 Tahun

Penyebab kematian Afif Maulana bocah 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang beda versi antara Polda Sumbar dan keluarga.


KontraS: Kekerasan oleh Polisi di Sekor SDA dan Agraria Naik Dua Kali Lipat

1 Juli 2024

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
KontraS: Kekerasan oleh Polisi di Sekor SDA dan Agraria Naik Dua Kali Lipat

KontraS mencatat setidaknya terdapat 52 peristiwa kekerasan dalam sektor SDA dan agraria yang dilakukan oleh pihak kepolisian