Jika RKUHP Tak Dievaluasi, Komnas HAM: Rugikan HAM

Reporter

Halida Bunga

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 21 September 2019 02:31 WIB

Sejumlah masyarakat Papua mendatangi Kantor Komnas HAM untuk melakukan pengaduan di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019. Saat pengaduan kasus ini, masyarakat Papua meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas aksi kekerasan aparat dan tindakan rasisme oleh Ormas reaksioner dalam penggerebekan mahasiswa Papua di Asrama Papua, Surabaya. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mengatakan jika Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak dievaluasi ulang, akan ada empat hal yang bisa merugikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

"Pertama, penutasan kasus akan semakin susah. Akan semakin menemui jalan buntu. Cita-cita untuk menegakkan keadilan terutama untuk orang-orang yang harusnya bertanggung jawab, semakin enggak terjangkau," kata Choirul kepada Tempo pada Jumat, 20 September 2019.

Kedua, Choirul menjelaskan, pasal bermasalah dalam RKUHP banyak isu yang tak seharusnya diatur hukum. "Memang negara ini lebih suka menghukum orang daripada menyelesaikan persoalan sosial dengan cara yang lain," kata dia.

Ketiga, Choirul menilai pasal seksualitas mesti dilihat apakah menjadi ranah sosial atau ranah hukum. Jika masuk pada ranah hukum, pasal itu hanya bisa berlaku jika perilaku seksual dilakukan dengan kekerasan. Namun jika tak ada kekerasan, hal itu tak perlu dimasukkan dalam ranah hukum.

Choirul justru menyoroti, hukuman dalam RKUHP justru meringankan pelaku kasus pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi. "Ini nuansa politik hukumnya lebih berat ke yang miskin dan lemah daripada ke yang berkuasa yang sedang menghadapi ancaman pidana," ujarnya.

Advertising
Advertising

Keempat, RKUHP dinilai Choirul memungkinkan adanya kekuasaan totaliter. Salah satunya dia menjelaskan pasal penghinaan Presiden. Menurutnya, yang dilindungi HAM bukanlah jabatan, melainkan orangnya. "Menghina orang ya memang harus dihukum. Tapi menghina jabatan itu enggak ada, yang ada itu mengkiritik jabatan," ujarnya.

Berdasarkan empat hal tersebut, untuk itu Choirul meminta Presiden dapat menggunaan masa penundaan pengesahan RKUHP untuk mengambil inisiatif mengundang berbagai pihak, bertatap muka, dan mendengarkan kritik terhadap RKUHP.

"Kalau enggak dimaknai gitu, ya penundaan ini akan bermakna waktu. Ulur-ulur aja, enggak substansial. Ayo Presiden, memulai jabatan keduanya dengan sesuatu yang baik dalam konteks HAM. Karena, lima tahun terakhir ini isu HAM terlantar," katanya.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

7 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

10 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

12 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

13 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

14 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

15 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

19 hari lalu

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

20 hari lalu

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

21 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

21 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya