Pasal Tipikor di RKUHP, Yasonna: Hukuman Bagi Pejabat Lebih Berat

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 21 September 2019 01:20 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan Pandangan akhir Pemerintah terkait Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan munculnya pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dimaksudkan agar membedakan berat hukuman bagi pelakunya.

Menurut dia, di RKUHP hukuman pidana korupsi oleh pejabat negara akan lebih berat. "Ini dimaksudkan supaya membedakan lebih berat hukuman kepada pejabat negara daripada orang yang tidak pejabat negara,” kata Yasonna saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2019.

“Karena Pasal 2 dan 3 Tipikor mengancamkan hukuman lebih tinggi, setiap orang lebih tinggi dan ancaman minimum khusus bagi penyelenggara negara," ujar Yasonna. Menurut dia, pasal tipikor ini dimaksudkan agar hukuman bagi pejabat negara ketimbang rakyat biasa. Hal ini juga akan membuat berat hukuman akan spesifik dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Jadi, melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi dan memberikan ancaman yang lebih berat kepada pelaku yang memegang peran dalam pelaksanaan korupsi," kata Yasonna.

Dimasukkannya tipikor dalam RUU KUHP ini sejak awal menuai kritik dari kelompok masyarakat. Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Tama S. Langkun mengatakan, ketentuan tipikor dalam RKUHP ini sebenarnya membingungkan.

Advertising
Advertising

Menurut Tama, RKUHP tak jelas mengatur bagaimana kekhususan UU Tipikor. Hal ini dinilai akan menimbulkan kekacauan hukum nantinya. "Ketika ada norma-norma yang mirip, misalnya kerugian negara, mana yang akan dipakai? Secara prinsip yang pas ya lex specialis, tapi kan enggak ada jaminan karena di dalam RKUHP juga tak disebut kekhususan UU Tipikor," kata Tama kepada Tempo, Ahad, 15 September 2019.

Tak hanya pasal tipikor, belasan pasal lain juga dipermasalahkan oleh koalisi masyarakat sipil dan akademisi. Banyaknya protes terhadap perubahan ini membuat Presiden Joko Widodo meminta agar DPR menunda pengesahannya.

Berita terkait

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

6 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eltinus Omaleng dalam Pusaran Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Sejak 2022

20 hari lalu

Eltinus Omaleng dalam Pusaran Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Sejak 2022

Eltinus Omaleng mengakui pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan salah satu janji kampanyenya pada Pilkada 2019. Siapakah dia?

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

22 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Didesak Asset Recovery dalam Kasus Harvey Moeis, Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

28 hari lalu

Kejagung Didesak Asset Recovery dalam Kasus Harvey Moeis, Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

Kejagung didesak lakukan asset recovery dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Bagaimana penerapan pemulihan aset di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

31 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

33 hari lalu

Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

42 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

47 hari lalu

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor

54 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Stevi Thomas C, dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri atau PN Ternate.

Baca Selengkapnya

KPK: Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Disidangkan

55 hari lalu

KPK: Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Disidangkan

Jaksa KPK menyerahkan berkas perkara para tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor

Baca Selengkapnya