Sejumlah Pasal RKUHP Dipermasalahkan, Yasonna: Kurang Sosialisasi

Reporter

Egi Adyatama

Jumat, 20 September 2019 22:00 WIB

Suasana rapat dalam Badan Legislasi DPR bersama dengan perwakilan pemerintah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin terkait revisi UU KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin 15 September 2019. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui masih ada kekurangan dalam proses sosialisasi Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini, kata dia, membuat banyak pihak salah memahami konteks perubahan dalam KUHP.

"Ini mungkin, gimana ya, kami memang juga mungkin (salah) tidak melakukan hal (sosialisasi). Saya juga mungkin. Kesalahan kita adalah (tidak) sosialisasi," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2019.

Yasonna menuturkan selama ini pembahasan soal RKUHP sudah dilakukan secara transparan. Selama empat tahun terakhir pembahasan rutin di Panitia Kerja RKUHP DPR dilakukan secara terbuka.

Ia pun menyebut pembahasannya sudah melibatkan lembaga-lembaga lain. "Setiap ada perdebatan, dari pakar dari apa kami undang. Dari Komnas HAM, KPK, dari mana-mana kami undang," kata Yasonna.

Hanya saja, Yasonna menduga pembahasan ini luput dari pemberitaan media. Karenanya ketika mulai ramai diberitakan, banyak yang kaget tanpa memandang proses pembuatannya.

Akibatnya, Yasonna mengatakan banyak pihak yang salah memahami RKUHP ini dan membaca draf RKUHP lama yang sudah banyak berubah. Padahal, ia meyakini RKUHP saat ini sudah lebih lengkap dan lebih baik. "Ini yang brangkali mungkin sama-sama di situ kita salahnya," kata Yasonna.

Melihat gejolak penolakan di masyarakat terhadap RKUHP, hari ini Presiden Joko Widodo telah meminta agar pengesahan RKUHP ditunda. Jokowi mengatakan ada 14 pasal yang perlu dikaji ulang.

Yasonna dalam penjelasannya, mengatakan pasal yang dikaji ulang adalah pasal yang banyak disalahartikan oleh masyarakat. Beberapa pasal itu adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pasal 278 tentang pembiaran unggas, Pasal 414 tentang mempertunjukan alat kontrasepsi, Pasal 417 tentang perzinahan, Pasal 418 tentang kohabitasi, Pasal 432 tentang penggelandangan, Pasal 470 tentag aborsi, dan Pasal 604 tentang tindak pidana korupsi.

Berita terkait

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

18 hari lalu

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

19 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

23 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Raih 147 Ribu Suara, Meutya Hafid Bakal Melenggang Kembali ke Senayan

51 hari lalu

Raih 147 Ribu Suara, Meutya Hafid Bakal Melenggang Kembali ke Senayan

Meutya Hafid merupakan satu-satunya perempuan yang terpilih di Dapil Sumatera Utara I.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

52 hari lalu

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Aksi Cap Jempol Darah Buntut Kisruh AHY dan Moeldoko, Kini Seteru Telah Jadi Sekutu

26 Februari 2024

Kilas Balik Aksi Cap Jempol Darah Buntut Kisruh AHY dan Moeldoko, Kini Seteru Telah Jadi Sekutu

AHY dan Moeldoko sempat berseteru karena rebutan tampuk kepemimpinan Partai Demokrat. Sengketa itu diwarnai aksi cap jempol darah.

Baca Selengkapnya

Kesiapan PDIP Ajukan Hak Angket, Ini Keyakinan Adian Napitupulu hingga Yasonna Laoly

25 Februari 2024

Kesiapan PDIP Ajukan Hak Angket, Ini Keyakinan Adian Napitupulu hingga Yasonna Laoly

Sejumlah tokoh PDIP buka suara soal kesiapan partai ini ajukan hak angket DPR. Ini kata Adian Napitupulu hingga Yasonna Laoly.

Baca Selengkapnya

Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

12 Februari 2024

Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

Terlatih kerja keras saat membantu ayahnya membangun bisnis minyak goreng. Kerja keras dan disiplin menjadi bekal Yasonna membangun karier di bidang hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

1 Februari 2024

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

Menteri Hukum dan HAM menerima sejumlah advokat dari TPDI yang meminta penuntasan kasus Kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya

Yasonna Sebut Alvin Lim Orang Gila, Bantah soal Ferdy Sambo Tidak Ditahan

5 Januari 2024

Yasonna Sebut Alvin Lim Orang Gila, Bantah soal Ferdy Sambo Tidak Ditahan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membantah isu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas salemba.

Baca Selengkapnya