Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Dalam keterangan persnya Presiden meminta kepada DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta-Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum memberikan sikap mengenai revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (revisi UU PAS) yang mempermudah syarat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor serta pelaku kejahatan luar biasa lainnya.
"Saat ini saya masih fokus pada RUU KUHP," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 September 2019.
Jokowi menuturkan pemerintah baru memberikan sikap terhadap empat RUU yang sedang dikejar anggota Dewan Perwakilan Rakyat saat ini, sebelum periode jabatan mereka habis. Menurut Jokowi, sikap pemerintah untuk RUU di luar 4 RUU yang dikejar DPR akan ditentukan nanti. "Yang lain menyusul karena ini yang dikejar DPR ada empat," kata dia.
Menjelang habis masa jabatannya, DPR fokus mengejar pengesahan sejumlah RUU, yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), dan RUU Sumber Daya Air (SDA).
Dari keempat RUU, DPR telah mengesahkan RUU KPK menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR pada Selasa, 17 September 2019. Undang-undang ini tetap disahkan kendati menuai kontroversi di publik.
Selain RUU KPK, DPR juga mengesahkan RUU SDA menjadi undang-undang di hari yang sama. Sedangkan untuk RUU KUHP, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahannya meski telah dibahas di tingkat I. Adapun RUU PKS juga belum disahkan karena masih terjadi perdebatan panitia kerja RUU PKS.