Waspada Pasal Karet Revisi KUHP: Kenalkan Kontrasepsi Bisa Denda
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 20 September 2019 05:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat membawa perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (revisi KUHP) ke rapat paripurna untuk disahkan. Kedua pihak keukeuh mengesahkan hasil KUHP itu kendati menuai banyak penolakan dari koalisi masyarakat sipil dan protes dari banyak pakar hukum.
"RKUHP masih menyertakan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan prinsip negara demokratis," demikian dikutip dari keterangan tertulis Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang dimuat di laman resmi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP merentang untuk hal-hal yang tampak 'receh' hingga serius. Pasal yang terkesan 'receh' tapi bermasalah misalnya tindak pidana denda terhadap gelandangan dan orang yang membiarkan ternaknya masuk ke kebun orang lain.
Adapun beberapa pasal yang serius dan berbahaya di antaranya sebagai berikut.
1. Aborsi
Dalam Pasal 469 ayat (1) RKUHP disebutkan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan kandungan atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pasal ini dianggap diskriminatif dan abai terhadap perempuan korban perkosaan.
2. Menginformasikan Aborsi
Pasal 415 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).
3. Menunjukkan Alat Pencegah Kehamilan
Dalam Pasal 414 aturan ini disebutkan setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana denda paling banyak kategori I (Rp 1 juta)
4. Menghina presiden dan wakil presiden
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 218 RKUHP yang menyebut bahwa Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta). Ayat selanjutnya menyebut bahwa ketentuan ayat (1) itu tak berlaku perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Selanjutnya, Pasal 219 RKUHP mengatur bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).
Pasal selanjutnya mengatur bahwa pasal ini merupakan delik aduan mutlak. Presiden dan wakil presiden dapat melaporkan melalui kuasa hukumnya setelah membuat pernyataan tertulis.
5. Makar terhadap presiden
Aturan makar terhadap presiden dan wakil presiden ini ada di Pasal 191 Revisi KUHP. Pasal itu menyebut bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden atau wakil presiden atau menjadikan presiden atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.