Waspada Pasal Karet Revisi KUHP: Kenalkan Kontrasepsi Bisa Denda

Jumat, 20 September 2019 05:02 WIB

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 16 September 2019. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan tahap I Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat membawa perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (revisi KUHP) ke rapat paripurna untuk disahkan. Kedua pihak keukeuh mengesahkan hasil KUHP itu kendati menuai banyak penolakan dari koalisi masyarakat sipil dan protes dari banyak pakar hukum.

"RKUHP masih menyertakan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan prinsip negara demokratis," demikian dikutip dari keterangan tertulis Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang dimuat di laman resmi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP merentang untuk hal-hal yang tampak 'receh' hingga serius. Pasal yang terkesan 'receh' tapi bermasalah misalnya tindak pidana denda terhadap gelandangan dan orang yang membiarkan ternaknya masuk ke kebun orang lain.

Adapun beberapa pasal yang serius dan berbahaya di antaranya sebagai berikut.

1. Aborsi

Dalam Pasal 469 ayat (1) RKUHP disebutkan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan kandungan atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pasal ini dianggap diskriminatif dan abai terhadap perempuan korban perkosaan.

2. Menginformasikan Aborsi

Advertising
Advertising

Pasal 415 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

3. Menunjukkan Alat Pencegah Kehamilan

Dalam Pasal 414 aturan ini disebutkan setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana denda paling banyak kategori I (Rp 1 juta)

4. Menghina presiden dan wakil presiden

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 218 RKUHP yang menyebut bahwa Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta). Ayat selanjutnya menyebut bahwa ketentuan ayat (1) itu tak berlaku perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Selanjutnya, Pasal 219 RKUHP mengatur bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).

Pasal selanjutnya mengatur bahwa pasal ini merupakan delik aduan mutlak. Presiden dan wakil presiden dapat melaporkan melalui kuasa hukumnya setelah membuat pernyataan tertulis.

5. Makar terhadap presiden

Aturan makar terhadap presiden dan wakil presiden ini ada di Pasal 191 Revisi KUHP. Pasal itu menyebut bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden atau wakil presiden atau menjadikan presiden atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

17 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

13 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

21 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

29 hari lalu

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

36 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

36 hari lalu

Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

37 hari lalu

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya