Bahas RUU Pesantren, DPR - Pemerintah Alot Soal Dana Abadi
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 19 September 2019 18:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pembaghasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pesantren antara Komisi VIII DPR dengan pemerintah sempat berjalan alot. Sebabnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syarifuddin keberatan dengan pemberlakuan dana abadi.
“Dana triliunan posisinya lebih baik disebar saja ke kementerian,” kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 September 2019.
Lukman beralasan kini pemerintah tak ingin membuat dana-dana abadi karena tidak banyak berguna. Ditambah harus ada alokasi biaya perawatan.
"Pemerintah kebijakannya tidak mau membentuk dana-dana abadi. Karena useless hanya sebagian kecil yang bisa dimanfaatkan,” kata dia. Lukman mengusulkan agar pesantren menggunakan dana abadi pendidikan.
Perdebatan berpusat pada Pasal 49 RUU Pesantren mengatur dana abadi. Pasal 49 RUU Pesantren sendiri berbunyi: (1) Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren. (2) Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketua Panitia Kerja Marwan Dasopang memberi sanggahan. Marwan menilai dana abadi pendidikan nasional tak mengakomodir fungsi pesantren lainnya, yakni dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Ia mengusulkan agar pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan anggaran bagi pesantren. Pemerintah pusat membantu dari APBN, dan pemerintah daerah dari APBN. “Karena pesantren tidak hanya pendidikan saja tapi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” kata dia.