DPR Revisi 3 Undang-Undang, Dianggap Kembalikan Lagi Orde Baru

Kamis, 19 September 2019 09:24 WIB

Wadah Pegawai KPK bersama para aktivis antikorupsi melakukan aksi renungan dan malam di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Wadah Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melakukan malam renungan bertajuk "Pemakaman KPK" untuk menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR telah merampungkan revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK, Undang-undang Pemasyarakatan, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menuai kritik, revisi ketiga Undang-undang ini pun dianggap akan membatasi hak-hak dasar publik dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Padahal, upaya pemberantasan korupsi menjadi salah satu roh reformasi 1998, yang menandai berakhirnya era Orde Baru di Indonesia.

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Firman Noor mengatakan perubahan sejumlah UU saat ini berpotensi mengembalikan Indonesia ke masa Orde Baru.

"Spiritnya melawan konstitusi, prosesnya tidak demokratis. Seperti ingin kembali ke Orde Baru," kata Firman dikutip dari Koran Tempo hari ini, Kamis, 19 September 2019.

Menurut Firman, lewat perubahan kedua Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan DPR tiga hari lalu, pemerintah seakan-akan ingin mengontrol kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Advertising
Advertising

Dia menyorot Pasal 1 ayat (3) yang mengatur KPK sebagai lembaga eksekutif dan Pasal 1 ayat (6) yang mengatur status pegawai KPK harus aparatur sipil negara (ASN). Firman menilai dua ketentuan ini berpotensi membuat KPK tak lagi independen.

Berikutnya, ada revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Meski menuai kritik karena substansi yang bermasalah dan proses tak transparan, DPR dan pemerintah sepakat akan mengesahkan RKUHP tersebut.

Salah satu pasal bermasalah dalam RKUHP adalah pasal tindak pidana korupsi (tipikor). DPR dan pemerintah berkukuh memasukkan pasal tipikor sebagai core crime.

Dalam RKUHP, ancaman pidana dan denda bagi koruptor jauh lebih ringan ketimbang yang sudah diatur dalam UU Tipikor. Misalnya pasal terkait perbuatan memperkaya diri. Dalam UU Tipikor, perbuatan ini diancam pidana penjara minimum empat tahun dan denda Rp 200 juta. Dalam RKUHP, ancaman minimumnya menjadi lebih ringan yakni dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Selain revisi UU KPK, ada pula perubahan terhadap Undang-undang Pemasyarakatan yang mempermudah ketentuan bebas bersyarat bagi narapidana korupsi. Hasil revisi UU PAS ini akan membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

PP itu mengatur salah satu persyaratan remisi bagi narapidana korupsi adalah kesediaan bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukannya, alias menjadi justice collaborator.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Tama Satrya Langkun menilai ketiga aturan ini seperti dibuat sepaket untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tak cuma soal tiga UU tersebut, Tama juga menyinggung proses seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023.

Selain meloloskan calon yang dianggap bermasalah integritasnya, calon-calon terpilih juga diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Mereka umumnya menyatakan akan berfokus pada tindakan pencegahan ketimbang penindakan.

"Saya melihat ini menjadi paket yang membuat penanganan korupsi itu menjadi kejahatan yang tidak lagi prioritas dalam penanganan perkara," kata dia.


BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

8 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

6 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya