Komisi III DPR Bahas Drop Pidana Janji Nikah RKUHP di Forum Lobi

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Rabu, 18 September 2019 16:48 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI setuju untuk menghapus Pasal 418 yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang perzinahan, sesuai permintaan dari pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi pasal 418 untuk dilakukan drop perlu kami sampaikan bahwa dapat disetujui dalam forum lobi," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, dalam forum lobi, ada catatan dari dua fraksi yaitu Fraksi PPP dan Fraksi Partai Demokrat yaitu yang berkaitan dengan reformulasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan Tingkat I terhadap RKUHP.

Karena itu menurut dia bisa disepakati bahwa catatan tersebut menjadi bagian dari usulan pemerintah untuk masuk dalam indeks catatan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Pasal 418 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dihapus, karena ditakutkan disalahgunakan dalam penerapannya.

"Khusus Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba, antara pemakai dan kurir," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Komisi III DPR membahas RKUHP, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, apabila pasal tersebut tetap ada maka ditakutkan ada upaya kriminalisasi dan pemerasan dilakukan oleh pihak tertentu.

Dia meminta pasal tersebut tidak dibahas dalam Raker tersebut dan didrop dalam RKUHP.

"Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop," ujarnya.

Dalam RKUHP Pasal 418 ayat 1 menyebutkan laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan isterinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori 3

Pasal 418 ayat 2 disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Berita terkait

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.

Baca Selengkapnya

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

18 Desember 2022

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.

Baca Selengkapnya

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

16 Desember 2022

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

Rilis Aliansi BEM Se-Unpad, saat kericuhan demo tolak pengesahan RKUHP itu, satu pelajar dibopong setelah dada dan kaki tertembak peluru karet polisi.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

16 Desember 2022

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

Dhahana Putra meyakinkan bahwa tidak ada tumpang tindih antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan undang-undang lain

Baca Selengkapnya

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

16 Desember 2022

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

Sebelum RKUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, usulan pembentukan RKUHP telah didengungkan sejak 1963 atau lebih dari setengah abad silam.

Baca Selengkapnya

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

13 Desember 2022

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

Data perlintasan Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan peningkatan kedatangan WNA hingga 3 ribu orang per hari pasca KUHP baru.

Baca Selengkapnya