Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi selebaran DPO terhadap Veronica Koman.
TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Tigor Hutapea cs, yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melaporkan Polda Jawa Timur ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) terkait kasus penetapan tersangka pegiat Hak Asasi Manusia yang banyak bersuara soal isu Papua, Veronica Koman.
“Kami di sini sebagai solidaritas pembela HAM, bukan sebagai kuasa hukum, karena kami sama-sama bekerja bergiat di dalam bagaimana kami memajukan hak asasi manusia,” kata Tigor di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu 18 September 2019.
Menurut Tigor, Veronica Koman tak dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menyebarkan kabar bohong atau hoax, karena kapasitas Veronica sebagai kuasa hukum dari Aliansi Mahasiswa Papua di Surabaya. Kabar yang disebarkan Veronica, kata Tigor, valid karena bersumber dari mahasiswa Papua.
“Ini lah yang dipublikasikan ke medsos melalui Twitter. Jadi apa yang diinformasikan Veronica Koman itu adalah sesuatu fakta bukan sebuah informasi yang tidak benar,” kata dia.
Tigor menambahkan sudah ada keputusan dari Komisi Tinggi Hak Adasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memberikan perlindungan terhadap aktivis pembela HAM. Mereka pun mendesak pemerintah Indonesia untuk melindungi setiap orang yang menyuarakan haknya, dan melindungi pembela hak asasi manusia.
“Sehingga kami melihat penetapan tersangka yang diterapkan kepada Veronica Koman menurut kami abuse ya, sewenang-wenang,” tuturnya.
Untuk itu mereka melaporkan hal ini ke Kompolnas, agar dapat diperiksa dan mengecek proses penyelidikan yang dilakukan terhadap Veronica.
Sebelumnya Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks asrama mahasiswa Papua, Surabaya pada pertengahan Agustus lalu oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Bahkan, Ditjen Imigrasi Indonesia berkoordinasi dengan pejabat imigrasi di Australia untuk mencabut paspor Veronica.