KPK Jadi Rumpun Eksekutif, Begini Konsekuensinya

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 17 September 2019 16:19 WIB

Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (kedua kanan), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu poin yang diubah dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK yang baru disahkan DPR adalah Lembaga Antirasuah masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

"Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas membacakan pasal 3 UU KPK setelah perubahan, di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 17 September 2019.

Poin tersebut merupakan perubahan yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017. Dalam putusan MK itu, kata Supratman, KPK disebut sebagai bagian dari cabang pemerintah.

Dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 itu disebutkan, dasar hukum MK menyatakan KPK bagian dari eksekutif dan bisa dikenakan hak angket karena lembaga ini melakukan fungsi eksekutif, seperti halnya lembaga kepolisian dan kejaksaan. Dengan memiliki fungsi itu, maka, menurut putusan tersebut, KPK bisa dikenakan hak angket sebagai bagian mekanisme checks and balances.

Anggota Baleg Firman Soebagyo mengatakan, ketika organisasi KPK sekarang sudah menjadi rumpun eksekutif, maka sudah menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara membentuk dewan pengawas KPK.

Advertising
Advertising

"Jadi, ketika sudah mengangkut hak-hak eksekutif, kita serahkan saja kepada pemerintah, menjadi hak Presiden," ujar Firman.

Kendati demikian, lanjut Firman, menyusul kekhawatiran jika semua diserahkan kepada Presiden akan terjadi sentralisasi kekuasaan, maka DPR masih membuka opsi dibentuk Pansel.

"Nanti Pansel mengusulkan nama kepada Presiden, kemudian ditentukan 10 orang, kemudian nama-nama itu dikonsultasikan kepada DPR," ujar Firman.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

5 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

9 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

11 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

16 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

22 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya