Revisi UU KPK, Ini Catatan dari PKS

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Selasa, 17 September 2019 13:42 WIB

Suasana rapat dalam Badan Legislasi DPR bersama dengan perwakilan pemerintah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin terkait revisi UU KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin 15 September 2019. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah memberikan sejumlah catatan terkait dewan pengawas (dewas) dan wewenang penyadapan dalam revisi kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama, kami menganggap pembentukan Dewan Pengawas KPK yang disebutkan bagian dari KPK menyebabkan Dewas ini menjadi satu organ tidak dapat bekerja lebih independen dan kredibel. Kedua, terkait pemilihan Dewas KPK yang menjadi kewenangan mutlak presiden, PKS menilai ketentuan itu tidak sesuai tujuan awal RUU KPK. Apalagi diatur ketentuan pimpinan KPK meminta izin Dewas untuk penyadapan," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Hal ini diperparah ketentuan keharusan KPK meminta izin penyadapan ke dewan pengawas, padahal penyadapan adalah senjata KPK mencari bukti dalam mengungkap kasus extraordinary crime.

PKS menilai KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin ke dewan pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia, katanya.

Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyatakan setuju mengesahkan revisi UU KPK undang-undang.

"Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," tanya pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah kepada peserta rapat.

Pertanyaan Fahri dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Berdasarkan laporan Fahri Hamzah terdapat 289 orang anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR.

Namun berdasarkan penghitungan manual, anggota dewan yang hadir di ruangan hingga pukul 12.18 WIB berjumlah 102 orang.



Dalam rapat paripurna tersebut Presiden melalui Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah bahwa diperlukan pembaharuan hukum agar tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.

"Kita semua mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang atas Perubahan UU 30 tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama agar pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia," kata Yasonna.

Berita terkait

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

29 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

Gara-gara Percakapan Telepon Bocor, Jerman dan Rusia Saling Tuduh

59 hari lalu

Gara-gara Percakapan Telepon Bocor, Jerman dan Rusia Saling Tuduh

Ini adalah kedua kalinya dalam seminggu terakhir Moskow mengecam apa yang mereka lihat sebagai bukti niat Barat untuk menyerang Rusia secara langsung.

Baca Selengkapnya

Rusia Panggil Duta Besar Jerman Soal Rencana Bantuan Militer ke Ukraina

59 hari lalu

Rusia Panggil Duta Besar Jerman Soal Rencana Bantuan Militer ke Ukraina

Kemlu Rusia memanggil Dubes Jerman untuk Moskow Alexander Graf Lambsdorff menyusul publikasi kebocoran penyadapan percakapan rahasia militer Jerman

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

3 Maret 2024

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

21 Februari 2024

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

ICW memberi tiga rekomendasi atas putusan Dewas terhadap pelaku pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

17 Januari 2024

Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

Pembicaraan tentang KPK telah muncul sejak era Presiden Presiden BJ Habibie. Namun baru terlaksana pada 2002 saat Pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya

Dewas Ingatkan Pimpinan KPK Tunjukkan Integritas

16 Januari 2024

Dewas Ingatkan Pimpinan KPK Tunjukkan Integritas

Dewas membuka pelaporan secara daring melakui aplikasi whistleblowing system (WBS) KPK perihal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

5 Januari 2024

Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

Napi korupsi kian sering mendapatkan remisi sejak PP Nomor 99/2012 dibatalkan MA, terakhir Juliari Batubara dkk. Begini kata Novel Baswedan dan ICW.

Baca Selengkapnya

Tanda-tanda HP Disadap dan Cara Mencegahnya

21 Desember 2023

Tanda-tanda HP Disadap dan Cara Mencegahnya

Salah satu ancaman yang dihadapi pengguna ponsel pintar atau HP adalah penyadapan. Berikut tanda-tanda HP disadap dan cara mencegahnya.

Baca Selengkapnya