Malam ini, DPR Putuskan Revisi Undang-undang Pemasyarakatan
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 17 September 2019 05:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar pengambilan keputusan tingkat satu terkait revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (revisi Undang-undang Pemasyarakatan) malam ini, Selasa, 17 September 2019.
“Pengambilan keputusan tingkat satu mudah mudahan lancar. Kami sedang menyisir pasal-pasal mudah mudahan Pemasyarakatan jauh lebih baik,” kata Erma Suryani Ranik anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Senin 16 September 2019.
Erma mengatakan UU PAS perlu direvisi karena terakhir diatur pada 1995. Salah satu persoalan undang-undang lama, kata Erma, adalah tak diaturnya narapidana perempuan yang melahirkan di dalam penjara. Sedangkan menurut data yang ia pegang, ada 154 anak yang lahir di lembaga pemasyarakatan.
Pada Undang-Undang baru disebut akan mengatur hal ini. Ada penambahan peraturan mengenai batasan usia anak yang lahir di penjara, tinggal di sama bersama ibunya.
“Kami bikin aturan anak ini sampai tiga tahun boleh tinggal disapih sama ibunya di penjara, dan pemerintah wajib menyediakan ruangan khusus untuk mereka mereka ini. Pada umur tiga tahun makanan ini ditanggung oleh lapas,” tuturnya.
Menurut Erma, sejauh ini tak ada hambatan substansial dalam pembahasan RUU PAS bersama pemerintah. Ia mengatakan baik DPR maupun pemerintah ingin lapas memenuhi hak asasi manusia, serta mengurangi persoalan kelebihan kapasitas. “Total narapidana ada 264.234 orang. Kapasitasnya hanya 128.591 kelebihan 105 persen,” kata dia.