YLBHI Minta Jokowi Tidak Mempermainkan Mandat Rakyat

Reporter

Halida Bunga

Selasa, 17 September 2019 05:30 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers penolakan RUU KPK dan Pimpinan KPK di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta Pusat pada Senin, 16 September 2019. Tempo/Halida Bunga

TEMPO.CO, Jakarta-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak bermain-main dengan mandat rakyat terkait janji pemberantasan korupsi. "Mandat rakyat yang telah diperoleh, salah satunya melalui kampanye keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi," kata Direktur Eksekuif YLBHI Asfinawati melalui siaran persnya, Senin, 16 September 2019.

Asfinawati menilai Jokowi telah membohongi publik lewat pernyataannya yang tak akan kompromi pada pemberantasan korupsi, serta menyatakan bahwa korupsi adalah musuh bersama. Menurut YLBHI Jokowi telah melakukan lima kebohongan.

Pertama, YLBHI melihat presiden melakukan pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menunjuk panitia seleksi bermasalah yang memiliki konflik kepentingan. "Juga tidak mengevaluasi kerja pansel setelah terlihat indikasi pansel akan memilih calon pimpinan yang bermasalah, yaitu dengan meloloskan capim-capim yang tidak sesuai kriteria pasal 29 UU 30/2002 dan tidak mendengarkan suara masyarakat yang menjadi mandat UU KPK dan Kepres Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Panitia Seleksi Pimpinan KPK," katanya.

Kedua, empat poin yang tidak disetujui presiden mengenai revisi UU KPK juga dinilai YLBHI tak ada artinya. Sebab, hal yang paling penting telah disetujui, yaitu KPK bukan lagi lembaga independen. Revisi UU KPK pun mengatur agar pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Pasal 1 angka 1 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud dengan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

"Artinya, KPK akan menjadi bagian dari pemerintah. Padahal fungsi penyidikan dan penuntutan KPK salah satunya untuk kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 11a UU 30/2002," katanya.

Ketiga, Asfinawati menilai ketidaksetujuan Jokowi atas KPK yang wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung hanya pemanis belaka. Apabila penyelidikan dan penyidikan sudah dilemahkan, maka tidak akan pernah ada penuntutan. Sehingga, menurutnya, penolakan terhadap penuntutan ini sebenarnya tidak berpengaruh apa-apa untuk penguatan fungsi pemberantasan korupsi KPK.

Keempat, ketidaksetujuan terhadap asal penyelidik dan penyidik tidak hanya dari Polri dan Kejaksaan dinilai YLBHI bukan sebuah penguatan, melainkan stagnansi. Jika ingin memperkuat, seharusnya penyelidik dan penyidik independen bisa dari Polri serta Kejaksaan asalkan yang bersangkutan mengundurkan diri dari institusinya.

"Hal ini penting untuk menjaga adanya konflik kepentingan karena yang disidik kemungkinan salah satunya berasal dari Polri dan Kejaksaan. Anggota Polri dan Kejaksaan yang berintegritas dalam pemberantasan korupsi dapat melakukan reformasi dari dalam. Dengan cara ini maka penegak hukum yang bebas korupsi dan profesional terwujud dengan cepat," katanya.

Kelima, keputusan Jokowi dalam mempertahankan pengelolaan LHKPN pada KPK dengan memperlemah fungsi penyidikan juga dinilai YLBHI bukan suatu penguatan. Posisi ini sama dengan posisi sebagian calon pimpinan KPK bermasalah dan dapat dilihat sebagai rencana mengubah fungsi KPK dari penegakan kepada pencegahan.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 menit lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

43 menit lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

1 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

4 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

4 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

5 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

12 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

13 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya