Bahaya 3 Pasal Revisi UU KPK yang Disepakati DPR - Pemerintah
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Senin, 16 September 2019 12:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Badan Legislasi DPR menyepakati sejumlah pasal dalam perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK. Dalam Daftar Inventaris Masalah yang dibuat pemerintah, terdapat enam pasal yang disepakati. Berikut ini adalah DIM yang disepakati pemerintah dan Baleg DPR.
1. Pasal 1 ayat 7
Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang ASN.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Andalas Feri Amsari menilai status pegawai KPK menjadi ASN bakal menghilangkan independensi penyidik. Sebab, pegawai KPK bakal berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Pasal 3
KPK adalah lembaga negara rumpun eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh manapun.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menganggap perubahan status KPK dari lembaga negara ke negara pemerintah bakal mengganggu independensi. “Kalau lembaga negara, ia menjadi badan yang independen dan tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan apapun,” ujar dia.
<!--more-->
3. Pasal 12B
- Penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas
- Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan KPK paling lama 1x24 jam sejak permintaan diajukan
- Dalam hal pimpinan KPK mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas, penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama
Indonesia Corruption Watch menganggap Dewan Pengawas merupakan upaya intervensi pemerintah dan DPR terhadap KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan keberadaan dewan ini juga bakal memperlambat proses birokrasi penyidikan, sehingga berpotensi menghilangkan momentum KPK untuk menangkap koruptor.
4. Pasal 12C
Penyadapan yang selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilakukan.
5. Pasal 24
- Pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan UU
- Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai KPK seesuai dengan UU
6. Pasal 69B
- Pada saat UU ini berlaku, penyelidik dan penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan UU.
- Pengangkatan sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan UU.