Bahaya 3 Pasal Revisi UU KPK yang Disepakati DPR - Pemerintah

Senin, 16 September 2019 12:03 WIB

Warga mewarnai aspal jalan dengan kapur bertuliskan SAVEKPK saat aksi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2019. Aksi tersebut sebagai bentuk apresiasi dukungan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sekaligus penolakan terhadap draf revisi Undang-Undang KPK. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Badan Legislasi DPR menyepakati sejumlah pasal dalam perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK. Dalam Daftar Inventaris Masalah yang dibuat pemerintah, terdapat enam pasal yang disepakati. Berikut ini adalah DIM yang disepakati pemerintah dan Baleg DPR.

1. Pasal 1 ayat 7

Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang ASN.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Andalas Feri Amsari menilai status pegawai KPK menjadi ASN bakal menghilangkan independensi penyidik. Sebab, pegawai KPK bakal berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2. Pasal 3

KPK adalah lembaga negara rumpun eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh manapun.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menganggap perubahan status KPK dari lembaga negara ke negara pemerintah bakal mengganggu independensi. “Kalau lembaga negara, ia menjadi badan yang independen dan tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan apapun,” ujar dia.

<!--more-->

3. Pasal 12B

Advertising
Advertising

- Penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas
- Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan KPK paling lama 1x24 jam sejak permintaan diajukan
- Dalam hal pimpinan KPK mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas, penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama

Indonesia Corruption Watch menganggap Dewan Pengawas merupakan upaya intervensi pemerintah dan DPR terhadap KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan keberadaan dewan ini juga bakal memperlambat proses birokrasi penyidikan, sehingga berpotensi menghilangkan momentum KPK untuk menangkap koruptor.

4. Pasal 12C

Penyadapan yang selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilakukan.

5. Pasal 24

- Pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan UU
- Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai KPK seesuai dengan UU

6. Pasal 69B

- Pada saat UU ini berlaku, penyelidik dan penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan UU.

- Pengangkatan sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan UU.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya