Bahaya 3 Pasal Revisi UU KPK yang Disepakati DPR - Pemerintah

Senin, 16 September 2019 12:03 WIB

Warga mewarnai aspal jalan dengan kapur bertuliskan SAVEKPK saat aksi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2019. Aksi tersebut sebagai bentuk apresiasi dukungan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sekaligus penolakan terhadap draf revisi Undang-Undang KPK. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Badan Legislasi DPR menyepakati sejumlah pasal dalam perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK. Dalam Daftar Inventaris Masalah yang dibuat pemerintah, terdapat enam pasal yang disepakati. Berikut ini adalah DIM yang disepakati pemerintah dan Baleg DPR.

1. Pasal 1 ayat 7

Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang ASN.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Andalas Feri Amsari menilai status pegawai KPK menjadi ASN bakal menghilangkan independensi penyidik. Sebab, pegawai KPK bakal berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2. Pasal 3

KPK adalah lembaga negara rumpun eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh manapun.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menganggap perubahan status KPK dari lembaga negara ke negara pemerintah bakal mengganggu independensi. “Kalau lembaga negara, ia menjadi badan yang independen dan tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan apapun,” ujar dia.

<!--more-->

3. Pasal 12B

Advertising
Advertising

- Penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas
- Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan KPK paling lama 1x24 jam sejak permintaan diajukan
- Dalam hal pimpinan KPK mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas, penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama

Indonesia Corruption Watch menganggap Dewan Pengawas merupakan upaya intervensi pemerintah dan DPR terhadap KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan keberadaan dewan ini juga bakal memperlambat proses birokrasi penyidikan, sehingga berpotensi menghilangkan momentum KPK untuk menangkap koruptor.

4. Pasal 12C

Penyadapan yang selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilakukan.

5. Pasal 24

- Pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan UU
- Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai KPK seesuai dengan UU

6. Pasal 69B

- Pada saat UU ini berlaku, penyelidik dan penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan UU.

- Pengangkatan sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan UU.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

45 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

54 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

5 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

10 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya