Penyerahan Mandat KPK ke Presiden Dianggap Manusiawi

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Senin, 16 September 2019 09:16 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.Ketua KPK, Agus Rahardjo bersama wakil ketua Saut Situmorang dan Laode M. Syarief akan mengembalikan mandat sebagai pimpinan KPK. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menilai penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo merupakan sesuatu yang manusiawi.

"Penyerahan mandat KPK ke Presiden memang secara formal kurang tepat, tapi secara materil (itu) suatu yang bersifat manusiawi. Kenapa saya katakan manusiawi, karena dalam pembentukan peraturan perundangan itu idealnya atau hendaknya semua pemangku kepentingan diminta pendapatnya," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Dalam hal ini, kata dia, KPK sebagai pihak yang menjalankan pemberantasan korupsi dan tahu akan permasalahan di lapangan tetapi kenapa tidak diajak bicara serta kecenderungan rumusan dari Presiden dan DPR itu melemahkan semua.

"Dengan kondisi yang kacau seperti sekarang ini, sedangkan tuntutan masyarakat menjadikan bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK menjadi ujung tombak, tidak seperti yang dibayangkan. Oleh karena itu, kalau kondisinya seperti itu, biar Presiden yang menjalankan sendiri. Ini saya melihatnya arahnya ke sana," katanya.

Ia mengatakan dengan kondisi seperti itu, upaya pemberantasan korupsi nantinya akan mundur sekali karena dengan penyerahan mandat, penegakan hukum ke depan menjadi terhenti.

Menurut dia, tidak masalah jika terhenti secara formal, tetapi di KPK terdapat tersangka, terdakwa dan barang bukti yang harus ada penyelesaian hukum secepatnya.

"Ini berpotensi sekali untuk dilakukan upaya-upaya hukum, upaya praperadilan atau gugatan yang lain. Ini dampaknya besar dengan adanya penyerahan ini, tidak hanya penyerahan secara administratif tapi penyerahan hukum, dampaknya luar biasa. Ini yang kami inginkan betul-betul, Dewan (DPR, red.) dan Presiden mengambil langkah cepat," katanya.

Hibnu mengatakan paling tidak, DPR dan Presiden membentuk pelaksana tugas pimpinan KPK jika pimpinan baru lembaga antirasuah tersebut belum dilantik karena kepemimpinan adalah kolektif kolegial.

Akan tetapi jika tidak mengangkat pelaksana tugas, kata dia, Presiden segera melantik pimpinan baru KPK yang sudah disahkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan gugatan-gugatan hukum pada pihak-pihak yang sedang terlibat suatu masalah.

Terkait dengan pimpinan baru KPK, dia mengharapkan mereka segera merangkul semua pihak yang ada di dalam lembaga antirasuah itu.

"Ini suatu pekerjaan yang tidak mudah, suatu pekerjaan tambahan yang dilakukan capim (calon pimpinan) sekarang ini karena ada gejolak. Idealnya pimpinan yang baru itu kan disambut dengan karpet merah, tapi capim yang sekarang itu disambut dengan karpet hitam, sehingga harus betul-betul suatu langkah yang jitu bagaimana merangkul pegawai KPK," katanya.

Menurut dia, hal itu tidak mudah dan butuh waktu karena ibarat mobil, mobilnya mogok, sehingga harus didorong.

Lebih lanjut, Hibnu mempertanyakan politik hukum pemerintah, apakah meletakkan KPK sebagai lembaga biasa atau KPK sebagai lembaga independen.

"Kalau meletakkan KPK sebagai lembaga independen, berarti konteks dewan pengawas tidak perlu karena ini akan memperpanjang sistem. Selain itu, dalam ilmu kriminalistik pengungkapan perkara pun, penyadapan itu perlu teknik dan taktik," katanya.

Dengan adanya keharusan meminta izin kepada dewan pengawas dalam melakukan penyadapan, kata dia, akan menyulitkan KPK untuk memberantas kejahatan-kejahatan yang luar biasa karena berpotensi terjadi kebocoran informasi meskipun dewan pengawas itu berasal dari kalangan akademisi maupun pakar.

"Jadi, pertanyaannya begini, bagaimana konsep dewan pengawas itu. Ini yang belum ketemu. Apakah dewan pengawas seperti lembaga-lembaga yang sekarang ini, misalnya dewan pengawas di perguruan tinggi. Itu ekstra semua dan itu menjadikan (birokrasi) kita panjang, tidak ada suatu otonomi penuh," katanya.

Padahal yang namanya KPK, kata dia, perlu ada otonomi dan independensi penuh dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu adanya diskusi bersama antara pemerintah, DPR, tokoh-tokoh masyarakat dan KPK untuk membahas yang terbaik bagi lembaga antirasuah itu.

Berita terkait

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

29 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

30 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

3 Maret 2024

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

21 Februari 2024

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

ICW memberi tiga rekomendasi atas putusan Dewas terhadap pelaku pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Skor Indeks Persepi Korupsi Indonesia Anjlok, TII Nilai Pelemahan KPK dan Revisi UU MK Berpengaruh

31 Januari 2024

Skor Indeks Persepi Korupsi Indonesia Anjlok, TII Nilai Pelemahan KPK dan Revisi UU MK Berpengaruh

Skor Indeks Persepi Korupsi (CPI) Indonesia 2023 bertahan di angka 34 dari 100. Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara

Baca Selengkapnya

Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

17 Januari 2024

Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

Pembicaraan tentang KPK telah muncul sejak era Presiden Presiden BJ Habibie. Namun baru terlaksana pada 2002 saat Pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya

Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

5 Januari 2024

Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

Napi korupsi kian sering mendapatkan remisi sejak PP Nomor 99/2012 dibatalkan MA, terakhir Juliari Batubara dkk. Begini kata Novel Baswedan dan ICW.

Baca Selengkapnya

Siapa Berdusta dalam Pelemahan KPK: Jokowi atau Agus Rahardjo

17 Desember 2023

Siapa Berdusta dalam Pelemahan KPK: Jokowi atau Agus Rahardjo

Jokowi mungkin tak paham permintaannya kepada KPK agar menghentikan pengusutan korupsi pengadaan KTP elektronik itu pelemahan KPK dan sangat bahaya.

Baca Selengkapnya

Anies Bicara Independensi KPK, Ingin Revisi UU KPK jika Jadi Presiden

12 Desember 2023

Anies Bicara Independensi KPK, Ingin Revisi UU KPK jika Jadi Presiden

Anies Baswedan berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jika menang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Soal HAM Jadi Isu Debat Capres Cawapres, Ini 12 Pelanggaran HAM Berat yang Masih Ditagih ke Pemerintah

12 Desember 2023

Soal HAM Jadi Isu Debat Capres Cawapres, Ini 12 Pelanggaran HAM Berat yang Masih Ditagih ke Pemerintah

Masalah HAM menjadi isu debat capres cawapres Pemilu 2024 hari ini. Apa saja pelanggaran HAM berat yang masih jadi pekerjaan rumah pemerintah?

Baca Selengkapnya