Koalisi Paparkan Pasal Rasa Kolonial di RKUHP

Minggu, 15 September 2019 17:55 WIB

Suasana aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Aksi ini diikuti oleh sejumlah mahasiswa. TEMPO/Alfan Hilmi

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil terus mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menunda rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pasal-pasal dalam draf RKUHP tersebut dinilai masih berwatak kolonial, bertentangan dengan niat merevisi undang-undang peninggalan Belanda itu. "Masih banyak pasal-pasal yang rasa kolonial," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati kepada Tempo, Ahad, 15 September 2019.

Asfinawati membeberkan, secara umum ada beberapa gejala watak kolonial dari rancangan ini. Pertama, RUU KUHP masih memuat ancaman kriminalisasi kebebasan sipil, termasuk kebebasan berpendapat, beragama, dan berkeyakinan.

Salah satu pasal turunan dari ancaman kebebasan sipil ini adalah penghinaan terhadap presiden/wakil presiden. DPR dan pemerintah keukeuh memasukkan pasal ini ke dalam RUU KUHP sebagai pasal delik aduan mutlak.

Anggota Panja RKUHP Nasir Djamil sebelumnya mengatakan, ketentuan ini dimasukkan demi menjaga kehormatan presiden atau wakil presiden. RUU KUHP juga mengatur pidana penghinaan kepada kepala negara atau wakil kepala negara sahabat. "Masa untuk negara sahabat diatur, tapi untuk kepala negara sendiri tidak," kata Nasir.

Advertising
Advertising

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu pun mempertanyakan alasan yang dikemukakan Nasir tersebut. Menurut dia, lebih baik kedua pasal itu sama-sama dihapus. "Kenapa enggak dihapus dua-duanya, kan tujuannya dekolonialisasi," kata Erasmus kepada Tempo, Ahad, 15 September 2019.

Selanjutnya, Asfinawati menyebut watak kolonial berikutnya adalah perluasan pasal zina. RUU KUHP mengatur bahwa orang yang tinggal serumah di luar nikah atau kumpul kebo akan dipidana atas laporan orang tua, suami, atau istri. Menurut Asfinawati, pasal ini mengatur kejahatan yang bisa saja sebenarnya tak ada korbannya.

Pasal kolonial ketiga adalah pelemahan tindak pidana khusus yang diadopsi menjadi core crime dalam RKUHP ini. Ada beberapa tindak pidana khusus yang masuk di RUU KUHP, di antaranya tindak pidana korupsi, tindak pidana pelanggaran HAM, dan terorisme.

Pasal pidana khusus ini juga disorot peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S. Langkun. Dia mengatakan dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP ini membingungkan dan malah akan menimbulkan kekacauan hukum. Sebab, UU Tipikor sebenarnya sudah mengatur secara rinci tentang pidana korupsi.

"Jadi ini bingung, yang mana yang akan dipakai. Revisi itu harusnya memberikan batasan yang semakin jelas, mempertegas, nah ini keberadaannya justru akan mengaburkan yang sekarang," kata Tama.

Pasal kolonial berikutnya adalah adanya pasal-pasal yang menyimpangi asas legalitas yang bersifat universal. Menurut Asfinawati, asas legalitas menyatakan bahwa tak ada pidana kalau hukumnya tidak ada. Keberadaan hukum yang dimaksud ini harus secara tertulis.

Sedangkan, RUU KUHP berencana mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat adat. Asfinawati menilai, hal ini berpotensi membuat orang mudah dipidana karena dianggap melanggar hukum adat yang tidak diketahuinya.

Meskipun banyak kritikan, DPR ngotot akan mengesahkan RKUHP di September ini. Menurut Asfinawati, ngototnya DPR itu semakin membuktikan bahwa para wakil rakyat tak mendengar aspirasi masyarakat. "Ini menjadi bukti yang kesekian jika anggota DPR dan artinya parpol tidak mendengar suara rakyat," kata Asfinawati.

Berita terkait

Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

44 hari lalu

Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Bawaslu mengingatkan jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. Apa pidananya?

Baca Selengkapnya

78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

28 Februari 2024

78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

Pungli di Rutan KPK mendapat sorotan karena 78 pelaku hanya disanksi dengan permintaan maaf. Ahli hukum berpendapat harusan dipecat dan diadili pidana

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?

Baca Selengkapnya

Ternyata Mengajak Golput Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana, Begini Aturannya

9 Februari 2024

Ternyata Mengajak Golput Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana, Begini Aturannya

Menjadi golput alias tak gunakan hak pilih dalam Pemilu merupakan hak politik warga negara Indonesia. Tapi, sanksi pidana bagi mereka mengajak golput.

Baca Selengkapnya

Bolehkan Capres-Cawapres Mengundurkan Diri dan Apa Konsekuensinya?

9 Februari 2024

Bolehkan Capres-Cawapres Mengundurkan Diri dan Apa Konsekuensinya?

Gibran atau capres maupun cawapres lain yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap ternyata dilarang mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya

Perbandingan Konflik Agraria di Era Jokowi dan SBY, Mana yang Lebih Parah?

23 Januari 2024

Perbandingan Konflik Agraria di Era Jokowi dan SBY, Mana yang Lebih Parah?

Ada banyak konflik agraria di masa pemerintahan Jokowi dan SBY.

Baca Selengkapnya

Presiden Israel Terancam Tuntutan Pidana Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Swiss

19 Januari 2024

Presiden Israel Terancam Tuntutan Pidana Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Swiss

Presiden Israel Isaac Herzog menjadi sasaran tuntutan pidana kejahatan terhadap kemanusiaan saat berkunjung ke Swiss

Baca Selengkapnya

Dewas akan Sidangkan 93 Pegawai KPK, Alexander Marwata Soroti Unsur Pidananya

11 Januari 2024

Dewas akan Sidangkan 93 Pegawai KPK, Alexander Marwata Soroti Unsur Pidananya

Sementara jika ditemui unsur pidana, ujar Alexander Marwata, maka KPK akan menindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Ungkapan Goblok Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu

10 Januari 2024

Bawaslu Sebut Ungkapan Goblok Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu

Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak mau berspekulasi soal apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah dalam kejadian itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Ketua Lemtaki, Usut Dugaan Firli Bahuri Bawa Dokumen Rahasia KPK ke Sidang Praperadilan

3 Januari 2024

Polisi Periksa Ketua Lemtaki, Usut Dugaan Firli Bahuri Bawa Dokumen Rahasia KPK ke Sidang Praperadilan

Polda Metro Jaya mengusut dugaan Firli Bahuri telah membawa dokumen rahasia KPK ke sidang praperadilan. Ketua Lemtaki diperiksa hari ini.

Baca Selengkapnya