Revisi UU KPK, Eks Pimpinan: Kepongahan Dipertontonkan Seronok

Minggu, 15 September 2019 09:53 WIB

Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandi selaku pemohon, Bambang Widjojanto hadir pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Dengan menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Prabowo, MK mengukuhkan kemenangan Jokowi - Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menganggap KPK dihancurkan melalui revisi UU KPK dan pemilihan calon pimpinan KPK bermasalah. Ia menganggap penghancuran KPK kali ini dilakukan dengan terang-terangan. "Parade kepongahan dipertontonkan secara seronok," kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 15 September 2019.

Bambang mengatakan indikasi kolusi dalam pemilihan capim KPK terlihat jelas. Calon yang dituduh tak berintegritas, kata dia, justru sengaja diusulkan presiden lalu dipilih oleh DPR. "Inikah awal proses pembusukan yang kelak potensial menghancurkan kehormatan KPK?"

Masukan publik terhadap proses pemilihan capim KPK, kata Bambang, diabaikan. Ia menduga uji kelayakan dan kepatutan di DPR cuma ajang pengukuhan terhadap calon yang sebenarnya sudah disepakati.

Komisi Hukum DPR menunjuk lima komisioner yang bakal memimpin KPK pada Jumat, 13 September 2019. DPR memilih Inspektur Jenderal Firli Bahuri sebagai Ketua KPK 2019-2023. Firli, Kepala Polda Sumatera Selatan ini adalah mantan Deputi Penindakan KPK. Dalam uji kelayakan dan kepatutan itu, Komisi III menanyakan dukungan terhadap revisi UU KPK kepada para calon pimpinan KPK.

Dalam pemilihan, Firli meraih suara terbanyak dengan 56 suara. Empat lainnya akan menjadi anggota yaitu mantan Komisioner KPK Alexander Marwata dengan 53 suara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron dengan 51 suara, hakim tinggi Nawawi Pomolango dengan 50 suara, dan advokat Lili Pintauli Siregar dengan 44 suara.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengadakan konferensi pers dan menyebut Firli diduga melanggar kode etik semasa menjabat sebagai Deputi Penindakan. Ia ditengarai bertemu pihak yang berperkara di KPK, di antaranya Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Bahrullah Akbar. "Hasil pemeriksaan pengawas internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," kata Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.

Advertising
Advertising

Firli mengatakan pertemuan dengan Zainul tidak membicarakan soal kasus. Sementara, dalam pertemuan dengan Bahrullah, ia mengatakan mengajak stafnya supaya bisa mendengarkan pertemuan itu. "Tidak ada efek (terhadap perkara) saya bertemu," kata dia.

Presiden Joko Widodo sebetulnya memegang kekuasan besar untuk mencegah “tamatnya” riwayat KPK sebagai lembaga superbodi. Tapi sikap Presiden justru segendang sepenarian dengan manuver DPR. Padahal, Krisis KPK, Presiden Jokowi Sudah Berkali-kali Diingatkan.




Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

4 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

8 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

13 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

13 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

14 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

15 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

18 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

21 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya