TEMPO Interaktif, Malang: Kepolisian Resor Kota Malang berhasil menangkap pelaku teror bom, Senin (11/6). Pelaku seorang ibu rumah tangga bernama Erni, 28 tahun, warga Perumahan Pakis Permata Asri Blok E/15, Kabupaten Malang.
Ibu lima anak itu dicokok polisi tiga jam setelah melakukan teror bom lewat telepon yang ditujukan restoran cepat saji McDonalds di Pusat Perbelanjaan Sarinah, Jalan Merdeka Utara, Kota Malang.
Ceritanya, sekitar pukul 11.47, Erni menelepon McDonalds. Ia melaporkan akan adanya peledakan bom. Kebetulan restoran mulai dipadati pengunjung yang sedang bersantap makan siang.
Setya Wahyuningsih, 26 tahun, staf McDonalds, yang menerima telepon teror langsung memberitahu pimpinannya, yang kemudian meneruskan laporan ke Kepolisian Sektor Klojen, yang terpaut jarak hanya sekitar 1 kilometer dari restoran.
Kepala Polsek Klojen AKP Candra Riani bersama sejumlah anggotanya langsung meluncur ke lokasi, disusul 12 anggota tim penjinak bahan peledak (Jihandak) dari Kesatuan Brigade Mobil Daerah Jawa Timur Ampeldento lengkap dengan kendaraan dan peralatan penjinak bom. Mereka langsung melakukan penyisiran.
Hampir semua pengunjung kaget begitu melihat kedatangan petugas kepolisian, khususnya tim Jihandak. Sebagian dari mereka malah buru-buru berhenti makan dan lekas meninggalkan restoran.
Sekitar tiga jam lebih petugas menyisir semua sudut restoran untuk mencari barang-barang yang diduga sebagai bom, sebagaimana disampaikan pelaku. Tak puas hanya menyisir restoran, petugas pun menyisir setiap stand rumah-toko dan Plasa Sarinah yang berada satu area dengan restoran, mulai lantai satu hingga lantai tiga. Namun, polisi tidak menemukan barang-barang berbahaya, apalagi bahan peledak.
Selagi tim Jihandak bekerja, satuan intel dan reserse yang dipimpin Wakil Kapolresta Komisaris Polisi Agus Djaka sibuk bekerja melacak nomor telepon yang dipakai pelaku, bekerja sama dengan PT Telkom Malang. Ternyata polisi cuma membutuhkan waktu setengah jam untuk mengenali nomor telepon peneror, yakni 0341-793XXX, yang ternyata nomor telepon rumah tangga.
Berbekal hasil pelacakan, polisi meringkus Erni di rumahnya. Erni bersikeras mengelak mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan pendekatan yang persuasif, akhirnya Erni mengaku sengaja berbuat iseng.
Hingga sore tadi, polisi masih memeriksa tersangka secara intensif untuk mengorek keterangan lebih detail, mengurai jaringan, termasuk keterkaitannya dengan pelaku serupa yang tertangkap pekan lalu.
Sebelumnya, pada Rabu (6/8), polisi meringkus Senen, 32 tahun, warga Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, di rumahnya. Pria bertubuh gempal ini ditangkap empat jam setelah pada pukul 07.30 meneror Hotel Regents yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Hingga kini, pendiam yang menyelesaikan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN, kini Universitas Islam Indonesia-Sudan) pada 1995 itu masih teguh mengaku hanya iseng ketika meneror hotel berbintang tersebut lewat warung telekomunikasi kepunyaannya.
Kepala Kepolisian Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Fatkhur Rahman, menyatakan, pihaknya bisa cepat mengenali pelaku karena memiliki barang bukti berupa nomor telepon pelaku. Kita masih dan terus mengoresk motif tersangka, termasuk kemungkinan ada pihak yang menyuruhnya atau keterkaitan antara dia (Erni) dan Senen, kata Fatkhur.
Ia menambahkan, karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan bisa menimbulkan keresahan serta kepanikan masyarakat, maka tersangka Erni dan Senen diancam dengan pasal 335 KUHP. Polisi belum berani menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme), sebab bukti-bukti masih dikumpulkan.
Abdi Purmono -- Tempo News Room