Seleksi Capim, Johanis Tanak Tanggapi Dewan Pengawas KPK dan SP3

Editor

Purwanto

Kamis, 12 September 2019 17:20 WIB

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Johanis Tanak mengikuti tes wawancara uji publik Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta, 28 Agustus 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta-Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 Johanis Tanak sepakat dengan dibentuknya Dewan Pengawas dan kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK. Dua poin ini tertuang dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya sangat setuju untuk dibentuknya lembaga pengawasan," kata Johanis dalam fit and proper test dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 12 September 2019.

Johanis beralasan, lembaga pengawas internal saja tak cukup. Dia menilai perlunya ada lembaga pengawas eksternal agar pengawasan lebih efektif.

"Bisa saja pengawasan internal tidak obyektif dalam melakukan pemeriksaan. Kalau ada pengawas eksternal ini kemungkinan besar akan lebih efektif," kata calon yang berlatar belakang jaksa ini.

Johanis berujar bahwa pengawas eksternal bisa saja memberikan teguran. Jika teguran tak diindahkan, kata dia, lembaga pengawas eksternal bisa menindaklanjuti dengan tindakan hukum, misal memerintahkan atasan menjatuhkan sanksi indisipliner atau membawanya ke ranah pidana.

Advertising
Advertising

Johanis juga menyatakan sepakat dengan adanya kewenangan SP3 oleh KPK. Alasannya, KPK dianggap bisa saja melakukan kekhilafan dalam penetapan perkara yang ternyata tak cukup bukti pidana.

Dia pun menilai tak masalah SP3 diterapkan, sebab KUHAP mengatur pula bahwa SP3 bisa dicabut jika ditemukan bukti baru.

"SP3 juga bukan harga mati, karena menurut hukum acara pidana SP3 bisa dibuka kembali kalau ada bukti baru," ucapnya.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

5 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

5 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

5 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

5 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

5 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

8 hari lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

33 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

Yudi Purnomo Dukung Pengusutan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Kedeputian Penindakan KPK oleh Novel Aslen

59 hari lalu

Yudi Purnomo Dukung Pengusutan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Kedeputian Penindakan KPK oleh Novel Aslen

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyoroti sistem lembaga antirasuah itu karena adanya proses penyidikan dugaan korupsi bekas Pegawai KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp 550 Juta oleh Eks Admin Kedeputian Penindakan

59 hari lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp 550 Juta oleh Eks Admin Kedeputian Penindakan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penanganan dugaan kasus korupsi mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo masih penyidikan.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

3 Maret 2024

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat

Baca Selengkapnya