Bingung dengan Dakwaan Jaksa, Romahurmuziy Bakal Eksepsi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 11 September 2019 14:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Salah satu poin yang menjadi keberatan Rommy adalah soal peran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut Rommy, jaksa KPK menyebut nama Menteri Agama Lukman Hakim dalam dakwaannya.
Namun, dalam uraian dakwaan tersebut, jaksa menyebut Rommy berperan membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Dalam dakwaan saya disebut bantu Lukman, tapi dalam uraian saya bantu Haris, jadi saya ini bantu siapa?" kata Rommy dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Dalam dakwaan jaksa, mantan dewan penasihat tim kampanye nasional Jokowi itu bersama Lukman disebut telah menerima uang sebanyak Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin. Uang itu diberikan agar Rommy mengintervensi proses seleksi sehingga Haris bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil.
Dalam uraian dakwaan jaksa menyebut Rommy menerima uang itu dalam dua tahap yakni, Rp 5 juta dan Rp 250 juta. Jaksa tak menguraikan proses penerimaan uang oleh Lukman. Padahal dalam dakwaan untuk Haris, Lukman disebut menerima duit Rp 70 juta.
Selain menerima dari Haris, jaksa juga mendakwa Rommy menerima Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi agar bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil Kemenag Gresik.
Rommy bakal membacakan nota keberatan atas dakwaan tersebut pada sidang yang rencananya digelar pekan depan.
Seusai sidang, Rommy mengatakan dakwaan jaksa KPK tidak sinkron, terutama soal peran dia dalam kasus ini. "Saya masih belum mengerti yang didakwakan, apakah saya membantu Menag atau Haris," kata dia.
Selain itu, Rommy menganggap ada peristiwa yang dijabarkan dalam dakwaan sebenarnya tak pernah terjadi. "Banyak peristiwa-peristiwa fiktif yang tidak pernah saya alami," kata dia.