DPR Keluhkan Pimpinan KPK: Anggap Anarko hingga Inkonstitusional

Selasa, 10 September 2019 09:57 WIB

Poster bertuliskan "KPK Harus Mati" (koruptor) terlihat di depan Gedung Merah Putih KPK sebagai aksi untuk memprotes revisi UU KPK, di Jakarta, Senin, 9 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengeluhkan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode sekarang. Pelbagai keluhan ini terlontar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, Senin, 9 September 2019.

Salah satu yang paling disorot adalah perubahan sikap para pimpinan KPK setelah terpilih yang dianggap berbeda dengan ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

"Mereka ketika di Komisi tiga setuju semua, tapi selesai dari Komisi tiga ketika melaksanakan tugas berbalik semua. Ini harus menjadi bahan perenungan bersama," kata anggota Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu.

Masinton bahkan menyebut pimpinan KPK periode ini sebagai anarko. Alasannya, para pimpinan KPK yang diketuai Agus Rahardjo itu kerap tak sepakat dengan keputusan DPR dan pemerintah.

Masinton mencontohkan, dua keputusan politik yang ditolak pimpinan KPK adalah panitia khusus hak angket KPK dan rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertising
Advertising

"Ini cara berpikir teman-teman KPK ini sudah anarko, bertindak inkonstitusional menentang keputusan negara. Kami tidak ingin pimpinan KPK seperti ini," kata dia.

Hal senada disampaikan anggota Komisi Hukum Muhammad Syafii. Politikus Gerindra ini menyinggung para pimpinan KPK yang kencang bersuara menolak revisi UU KPK.

Dia pun meminta Pansel Capim KPK meyakinkan Komisi Hukum ihwal sepuluh calon yang akan diuji kepatutan dan kelayakan sekarang ini.

"Tolong yakinkan kami agar yang sepuluh ini jangan ada lagi yang seperti itu, beda pernyataan di Komisi tiga dan di ruang publik," kata dia.

Itu sebabnya Komisi Hukum berencana mengikat para capim KPK dengan kontrak politik. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, para capim akan diminta membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai.

Revisi UU KPK termasuk salah satu yang akan ditanya dalam fit and proper test dan tertuang dalam surat pernyataan tersebut. Meski begitu, menurut Arsul, fraksinya tak akan menjadikan persetujuan terhadap revisi UU KPK sebagai faktor dominan dalam penilaian. Dia tak bisa memastikan bagaimana sikap fraksi dan anggota yang lain.

"PPP tidak akan menjadikan itu sebagai faktor dominan, karena kami harus konsisten bahwa penilaian utama terdiri dari tiga komponen. Pertama, integritas. Kedua, kompetensi. Ketiga, leadership," ujarnya.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

24 menit lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

59 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

5 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

8 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya