Akademisi di Kalimantan Timur Tolak Revisi UU KPK
Reporter
Sapri Maulana (Kontributor)
Editor
Syailendra Persada
Senin, 9 September 2019 06:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan akademisi Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur yang tergabung dalam Pusat Studi Anti Korupsi atau Saksi menolak revisi UU KPK.
Perwakilan Saksi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menduga revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dimotori oleh koruptor.
"KPK terus menerus berusaha dilemahkan dengan berbagai cara. Upaya pelemahan ini jelas adalah reaksi balik dari para koruptor, teman-teman koruptor, dan tentu saja yang akan jadi koruptor di kemudian hari," kata Herdiansyah, Ahad, 8 September 2019.
Rencana revisi UU KPK, kata Castro, tak ubahnya seperti operasi senyap pelemahan yang dilakukan secara diam-diam. Ia menilai ada persekongkolan dan mufakat jahat sekelompok orang yang tak senang dengan keberadaan KPK.
"Ini adalah upaya sistematis untuk melumpuhkan dan membunuh KPK secara perlahan, yang dapat ditelaah dari beberapa poin krusial mematikan yang terkandung dalam rancangan revisi UU KPK," kata dia.
Saksi Universitas Mulawarman melihat ada beberapa poin upaya pelemahan lembaga antikorupsi itu. Salah satunya adalah soal penyadapan yang harus mendapat izin dewan pengawas.
Herdiansyah melihat jika aturan ini diketok maka KPK akan kehilangan kekuatan mereka. "Dengan demikian, hampir dipastikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak akan pernah terjadi," kata dia.
Selain itu, akademisi Universitas Mulawarman juga mengkritik rencana tidak boleh adanya penyidik independen di dalam revisi UU KPK. "Untuk melawan kejahatan korupsi yang luar biasa, harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa pula. Bukan dengan cara konvensional yang selama ini terbukti tidak ampuh," kata Herdiansyah.