Pegawai KPK dan aktivis antikorupsi menggelar aksi membagikan 1.000 tangkai bunga kepada pengunjung Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menilai pelemahan institusinya dan pemberantasan korupsi dilakukan oleh pemerintah dan DPR secara sistematis.
Menurut dia, upaya sistematis tersebut bisa dilihat dari empat pola. Pertama, Rasamala menuturkan, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga kini belum terungkap.
"Tidak ada itikad serius untuk mengungkap siapa pelaku peristiwa itu," ucap Rasamala di Jakarta hari ini, Minggu, 8 September 2019.
Kedua, Calon Pimpinan KPK yang mendapat kritik rekam jejaknya telah diserahkan kepada Panitia Seleksi.
Ketiga, Rasamala melanjutkan, penyelesaian Rancangan Undang-Undang KUHP oleh DPR dilakukan secara terburu-buru. Jika delik korupsi dimasukkan ke dalam KUHP maka tidak memberikan insentif terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Adapun upaya sistematis lannya adalah revisi UU KPK yang muncul secara tiba-tiba. Jika UU KPK direvisi sesuai dengan kemauan DPR, KPK tidak akan berkiprah seperti hari ini.
"Tidak ada kewenangan dan penegakan hukum korupsi seprogresif hari ini."