Eks Plt Ketua KPK Ruki Bantah Setuju Revisi UU KPK pada 2015

Reporter

Dewi Nurita

Minggu, 8 September 2019 12:36 WIB

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif (tengah), bersama mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (kiri) dan Abraham Samad (kanan) menjenguk penyidik KPK Novel Baswedan di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki membantah pernah menyetujui revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2015. Hal ini diungkapkan Ruki sehubungan dengan pernyataan eks Ketua KPK Abraham Samad menyebut usulan adanya revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, muncul di era kepemimpinan Ruki.

Ruki menjelaskan, surat yang ditandatangani lima pimpinan termasuk dirinya ketika itu, bukanlah usulan kepada pemerintah untuk merevisi UU KPK. Surat itu merupakan jawaban pimpinan KPK atas surat Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang meminta pendapat dan pandangan KPK mengenai revisi UU KPK yang terus bergulir di DPR. Dalam surat jawaban itupun, kata Ruki, pimpinan KPK sepakat menolak adanya revisi. "(Surat itu) kami tandatangani berlima. Tidak cuma Taufieq sendiri, tapi lima pimpinan,” ujar Ruki saat dihubungi Tempo pada Ahad, 8 September 2019.

Apa jawaban Ruki cs terhadap surat itu? “Pertama pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK."

Ruki mengatakan pimpinan KPK ketika itu menyarankan agar pemerintah dan DPR merevisi dan harmonisasi UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, KUHP, dan KUHAP sebelum merevisi UU KPK. "Jadi sebelum UU nomor 30 tahun 2002 diubah, pemerintah ubah ini (UU nomor 31/1999, KUHP, dan KUHAP) dulu," ujar dia.

Ketika itu, ujar Ruki, poin revisi yang diajukan oleh DPR sama dengan poin revisi UU KPK yang sudah disetujui menjadi RUU inisiatif saat ini. Poin pertama, ujar Ruki, DPR menyebut revisi adalah dalam rangka memperkuat kelembagaan KPK, bukan untuk melemahkan KPK.

Poin kedua, lanjut dia, penguatan kelembagaan itu, berfokus kepada pengaturan beberapa ketentuan dalam UU KPK, yaitu: kewenangan KPK dalam menyadap dan merekam, membentuk Dewan Pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3, dan kewenangan KPK dalam mengangkat Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum . "Itu ada di notulen rapat dengar pendapat antara KPK dan DPR pada November 2015," ujar Ruki.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

6 menit lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

13 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

21 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya