Abraham Samad Sebut Revisi UU KPK Muncul Saat Ruki Jadi Plt

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 7 September 2019 14:53 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Saut Situmorang dan Abraham Samad menyambut kedatangan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat 27 Juli 2018. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan usulan adanya revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, tidak muncul di era kepemimpinannya. Justru ia menyebut usulan ini muncul saat KPK dikepalai oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki.

"Sepengetahuan saya, di masa kepemimpinan (KPK) jilid 3, saya dan teman-teman yang memimpin kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan," kata Samad dalam diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 September 2019.

Menurut anggota Komisi 3 DPR Arteria Dahlan, usulan revisi ini memang didapat DPR dari KPK sendiri, pada November 2015 silam. Saat itu, kursi Ketua KPK tengah dijabat oleh Ruki yang menggantikan Samad. Samad sendiri saat itu harus digantikan karena menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

Samad mengatakan, jika memang usulan itu muncul di era Ruki, ia menuding telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK. Pasalnya, Samad mengatakan Pelaksana tugas Ketua, disebutkan tak boleh membuat kebijakan strategis.

"Berarti Plt ini melakukan pelanggaran. Mengambil langkah kebijakan-kebijakan. Plt punya garis, apa yang boleh dilakukan dan kebijakan-kebijakan yang tidak boleh dilakukan," kata Samad.

Advertising
Advertising

Jangankan membuat usulan revisi UU KPK. Samad mengatakan kebijakan seperti melakukan rekrutmen pejabat struktural saja tak boleh diambil di dalam masa kepemimpinan Plt.

"Oleh karena itu, nanti kami akan crosscheck (ke Ruki)," kata Samad.

Usulan revisi dari pimpinan KPK ini, yang kemudian menjadi dalih dari DPR menyetujui adanya perubahan di Undang-Undang lembaga anti rasuah itu. Selang hampir empat tahun, pada Kamis pekan kemarin, DPR menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagai usul inisiatif DPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan setidaknya ada sembilab poin perubahan yang berpotensi melumpuhkan kerja pemberantasan korupsi. Pertama, independensi KPK terancam; kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi; ketiga, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR; keempat, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi; kelima, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Keenam, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria; ketujuh, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas; kedelapan, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan; kesembilan, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Berita terkait

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

47 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

13 Maret 2024

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

12 Maret 2024

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Penyidik Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Polri

5 Maret 2024

Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Penyidik Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Polri

Penyidik masih memproses kasus Firli Bahuri untuk memenuhi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta atau P-19.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

3 Maret 2024

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

3 Maret 2024

Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

Setelah jadi tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri tak kunjung ditahan Polda Metro Jaya. Aktivis antikorupsi bereaksi keras. Ini kata Novel Baswedan

Baca Selengkapnya

Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

2 Maret 2024

Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

PBHI menilai tidak ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri merupakan ancaman bagi profesionalisme penyidik dalam memeriksa perkara.

Baca Selengkapnya

Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

1 Maret 2024

Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

Tiga mantan pimpinan KPK menjelaskan alasan hukum bahwa polisi sudah seharusnya menahan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kalau Masyarakat Biasa Cepat-cepat ditahan

1 Maret 2024

Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kalau Masyarakat Biasa Cepat-cepat ditahan

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tidak ditahannya Firli Bahuri oleh polisi akan memunculkan keresahan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Minta Kapolri Segera Tahan Firli Bahuri: Saya Duga Kasus Korupsinya Banyak

1 Maret 2024

Novel Baswedan Minta Kapolri Segera Tahan Firli Bahuri: Saya Duga Kasus Korupsinya Banyak

Novel Baswedan meminta Kapolri Jenderak Listyo Sigit Prabowo segera menahan Firli Bahuri karena diduga punya banyak kasus korupsi.

Baca Selengkapnya