Mahfud MD: Jangan Buru-buru Sahkan Revisi UU KPK

Kamis, 5 September 2019 15:49 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta supaya DPR RI tak buru-buru mengesahkan revisi UU KPK atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebabnya, kata Mahfud, anggota DPR periode baru sudah akan segera dilantik.

“Bulan depan sudah dilantik. Tidak sampai sebulan lagi, tinggal tiga minggu lagi DPR ganti,” kata Mahfud saat ditemui di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis, 5 September 2019.

Dewan Pengarah BPIP itu mengatakan anggota DPR baru diharapkan membicarakan revisi UU KPK ini dengan lebih jernih dan hati-hati. “Tidak seperti kejar setoran begitu,” ujar dia.

DPR baru saja mengetuk palu draft revisi UU KPK dalam sidang paripurna hari ini, Kamis, 5 September 2019. Revisi ini menuai kontroversi karena beberapa pasalnya dapat melemahkan KPK.

Salah satunya adalah penyadapan yang harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Padahal sebelumnya, proses penyadapan yang dilakukan KPK didasarkan pada standar lawful interception sesuai standar Eropa, serta dipertanggungjawabkan melalui audit oleh pihak ketiga.

Advertising
Advertising

Mahfud mengatakan, apa yang diubah dalam UU KPK itu harus dibicarakan dengan masyarakat.

Ia mengatakan, di dalam sistem legislasi Indonesia di era reformasi ini, peran masyarakat sangat penting. “Kalau sekarang rakyat harus didengar apa maunya, untuk itu biar diumumkan dulu, ” kata Mahfud MD.

Hifdzil Alim, Direktur Hicon Law & Policy Strategies menyatakan jika
materi revisi Undang-Undang KPK masih sama dengan sebelumnya, kemungkinan besar akan mendapatkan penolakan dari publik.
“Terutama pasal penindakan, penyadapan dan penerbitan SP3,” kata dia.

Zaenur Rohman, peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menambahkan DPR menjadikan RUU KPK sebagai inisiatif mereka. Substansi perubahan dalam RUU itu, kata dia, sangat berbahaya bagi pemberantasan korupsi.

“Langkah DPR harus dibaca sebagai upaya pelemahan. DPR selama ini merasa terganggu oleh kerja KPK,” kata dia.

Ia menyatakan, KPK akan menjadi lemah, karena kehilangan independensi. Penyebabnya pertama, penyelidik harus dari polisi. Kedua, tidak ada penyidik independen. Ketiga, penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

“Jika Presiden punya komitmen pemberantasan korupsi, usulan perubahan UU KPK harus ditolak. Jika presiden menolak usulan tersebut tidak akan bisa disahkan, karena perlu persetujuan bersama antara DPR dan Presiden,” kata dia.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

32 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

41 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya