Mahfud MD: Jangan Buru-buru Sahkan Revisi UU KPK

Kamis, 5 September 2019 15:49 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta supaya DPR RI tak buru-buru mengesahkan revisi UU KPK atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebabnya, kata Mahfud, anggota DPR periode baru sudah akan segera dilantik.

“Bulan depan sudah dilantik. Tidak sampai sebulan lagi, tinggal tiga minggu lagi DPR ganti,” kata Mahfud saat ditemui di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis, 5 September 2019.

Dewan Pengarah BPIP itu mengatakan anggota DPR baru diharapkan membicarakan revisi UU KPK ini dengan lebih jernih dan hati-hati. “Tidak seperti kejar setoran begitu,” ujar dia.

DPR baru saja mengetuk palu draft revisi UU KPK dalam sidang paripurna hari ini, Kamis, 5 September 2019. Revisi ini menuai kontroversi karena beberapa pasalnya dapat melemahkan KPK.

Salah satunya adalah penyadapan yang harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Padahal sebelumnya, proses penyadapan yang dilakukan KPK didasarkan pada standar lawful interception sesuai standar Eropa, serta dipertanggungjawabkan melalui audit oleh pihak ketiga.

Advertising
Advertising

Mahfud mengatakan, apa yang diubah dalam UU KPK itu harus dibicarakan dengan masyarakat.

Ia mengatakan, di dalam sistem legislasi Indonesia di era reformasi ini, peran masyarakat sangat penting. “Kalau sekarang rakyat harus didengar apa maunya, untuk itu biar diumumkan dulu, ” kata Mahfud MD.

Hifdzil Alim, Direktur Hicon Law & Policy Strategies menyatakan jika
materi revisi Undang-Undang KPK masih sama dengan sebelumnya, kemungkinan besar akan mendapatkan penolakan dari publik.
“Terutama pasal penindakan, penyadapan dan penerbitan SP3,” kata dia.

Zaenur Rohman, peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menambahkan DPR menjadikan RUU KPK sebagai inisiatif mereka. Substansi perubahan dalam RUU itu, kata dia, sangat berbahaya bagi pemberantasan korupsi.

“Langkah DPR harus dibaca sebagai upaya pelemahan. DPR selama ini merasa terganggu oleh kerja KPK,” kata dia.

Ia menyatakan, KPK akan menjadi lemah, karena kehilangan independensi. Penyebabnya pertama, penyelidik harus dari polisi. Kedua, tidak ada penyidik independen. Ketiga, penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

“Jika Presiden punya komitmen pemberantasan korupsi, usulan perubahan UU KPK harus ditolak. Jika presiden menolak usulan tersebut tidak akan bisa disahkan, karena perlu persetujuan bersama antara DPR dan Presiden,” kata dia.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

6 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

14 jam lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

15 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

15 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

21 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya