Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Kamis, 5 September 2019 14:17 WIB

Tersangka Bupati Mesuji Khamami selesai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Khamami diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Siti Insirah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap Bupati Mesuji (nonaktif) Khamami selama delapan tahun atas perkara feeproyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12A UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam persidangan tersebut.

Selain delapan tahun kurungan penjara, Khamami juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan.

Dia juga diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.


"Jika terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun," kata dia.

Tidak sampai di situ, hakim juga tetap memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk tidak dipilih selama empat tahun setelah selesai menjalani hukumannya.

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara untuk hukuman terdakwa Taufik, hakim menjatuhkan kurungan penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

"Untuk terdakwa Wawan Suhendra dijatuhi hukuman selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," tegasnya.

Perbuatan ketiga terdakwa tersebut dilakukan pada tahun 2017 hingga 2018. Terdakwa Khamami selaku Bupati Mesuji saat itu bersama terdakwa Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji melakukan secara bersama-sama berupa kejahatan telah menerima hadiah atau janji.

Mufakat jahat itu tidak hanya dilakukan oleh ketiga terdakwa, ada satu orang yakni Najmul Fikri yang merupakan mantan Kadis PUPR Kabupaten Mesuji ikut terlibat. Namun hingga sidang putusan ini, Najmul hanya ditetapkan sebagai saksi.

Hadiah dan janji yang dilakukan mereka yakni menerima uang tunai sebesar Rp1,58 miliar dari seorang rekanan, Sibron Azis yang juga merupakan pemilik PT Subanus melalui Kardinal selaku bos di PT Jasa Promix Nusantara.

Selain Rp1,58 miliar, mereka juga mendapatkan uang sebesar Rp850 juta dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018. Uang sebesar Rp850 juta itu sengaja dikumpulkan melalui Tasuri.

Uang yang diberikan itu rencana agar dapat jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran (TA) 2018. Proyek itu berupa proyek bidang Bina Marga APBD dan APBD Perubahan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018.

Berita terkait

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.

Baca Selengkapnya

Bupati Mesuji dan Penyuap Krakatau Steel Segera Disidangkan

22 Mei 2019

Bupati Mesuji dan Penyuap Krakatau Steel Segera Disidangkan

KPK telah merampungkan penyidikan Bupati Mesuji nonaktif Khamami, adiknya Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PU Wawan Suhendra.

Baca Selengkapnya

KPK Memperpanjang Masa Penahanan Bupati Mesuji Khamami 30 Hari

11 Februari 2019

KPK Memperpanjang Masa Penahanan Bupati Mesuji Khamami 30 Hari

Dalam kasus ini Bupati Mesuji Khamami diduga menerima uang senilai Rp 1,28 miliar terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

Baca Selengkapnya

Seperti Bupati Mesuji, 5 Kepala Daerah Ini Terseret Kasus Proyek

26 Januari 2019

Seperti Bupati Mesuji, 5 Kepala Daerah Ini Terseret Kasus Proyek

Bupati Mesuji Khamami menjadi kepala daerah ke-107 yang ditangkap KPK sejak lembaga antirasuah ini berdiri pada 2003.

Baca Selengkapnya

Begini Kronologi OTT Bupati Mesuji Khamami

25 Januari 2019

Begini Kronologi OTT Bupati Mesuji Khamami

KPK mengungkap kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Mesuji Khamami.

Baca Selengkapnya

Bupati Mesuji Jadi Kepala Daerah ke 107 Sebagai Tersangka KPK

24 Januari 2019

Bupati Mesuji Jadi Kepala Daerah ke 107 Sebagai Tersangka KPK

Bupati Mesuji Khamami menjadi kepala daerah ke 107 yang ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak lembaga itu berdiri pada 2003.

Baca Selengkapnya

Bupati Mesuji Diduga Terima Suap Rp 1,28 Miliar

24 Januari 2019

Bupati Mesuji Diduga Terima Suap Rp 1,28 Miliar

Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap Rp 1,28 miliar dari pihak Swasta Sibron Azis pemilik perusahaan yang memenangkan lelang di Dinas PUPR.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bupati Mesuji dan Adiknya Menjadi Tersangka Suap

24 Januari 2019

KPK Tetapkan Bupati Mesuji dan Adiknya Menjadi Tersangka Suap

KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami dan adiknya sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di sana.

Baca Selengkapnya

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).

Baca Selengkapnya

Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

12 September 2018

Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

Polres Depok akan memeriksa Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok, dalam kasus pelebaran Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya