Berikut Daftar Tersangka terkait Kerusuhan di Papua

Kamis, 5 September 2019 05:53 WIB

Para terdakwa kasus makar Papua, Forkorus Yoboisembut, Selfius Bobii, Dominikus Sorabut, Edison Waromi, dan Agus Kraar saat mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (16/3). TEMPO/Cunding Levi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan puluhan orang menjadi tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Para tersangka bukan cuma mereka yang diduga melakukan pengrusakan saat rentetan kerusuhan di dua wilayah itu yang sudah berlangsung sejak 19 Agustus 2019.

Mahasiswa Papua di Jakarta juga ditetapkan sebagai tersangka makar. Sementara, aktivis Hak Asasi Manusia malah ditetapkan menjadi tersangka provokator. Berikut adalah daftar mereka yang jadi tersangka di seputaran peristiwa kerusuhan Papua:

-68 Tersangka Kerusuhan

Kepolisian telah menetapkan 68 tersangka dalam peristiwa unjuk rasa berujung kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat. Sebanyak 48 tersangka berasal dari Papua, sedangkan 20 orang lainnya berasal dari Papua Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 156 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Jadi untuk wilayah Papua yang ditetapkan tersangka 48 tersangka, dengan Papua Barat 20 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Parasetyo 3 September 2019.

Advertising
Advertising

-Tersangka Makar

Polda Metro Jaya menetapkan enam pemuda asal Papua menjadi tersangka makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora. Bendera itu dibawa saat demo di depan Istana Negara pada 28 Agustus lalu. Para pendemo memprotes aksi rasialisme yang menimpa mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.

Salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta.

“Total ada enam orang yang ditersangkakan, yang dua dipulangkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro, Kombes Argo Yuwono, 2 September 2019. Argo mengatakan, keenam tersangka itu diduga melanggar pasal Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang makar.

Selain di Jakarta, Polres Manokwari juga menjerat mantan kader Partai Perindo Sayang Mandabayan dengan pasal makar lantaran membawa bendera bintang kejora.

Pada Senin, 2 September sore, Sayang ditangkap di Bandara Rendani Manokwari lantaran kedapatan membawa 1.500 bendera bintang kejora berukuran kecil. Polisi juga menyita spanduk dan kaos yang dianggap memuat konten provokatif.

-Veronica Koman

Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka kasus provokasi terkait kerusuhan Papua. Polisi menuding aktivis ini kerap mengunggah konten berisi hal-hal provokasi dan mengarah ke hoaks melalui media sosial.

"Ada lima posting-an yang sangat provokasi, bukan hanya di dalam, tapi juga di luar negeri," kata Kapolda Jatim Luki Hermawan 4 September 2019.

Penetapan tersangka terhadap Veronica menuai protes. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menuding penetapan ini merupakan kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat. "Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat negara tidak paham dalam menyelesaikan akar permasalahan Papua," kata Usman.

Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

10 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

12 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei, ditangkap

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

1 hari lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

1 hari lalu

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

2 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

3 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

4 hari lalu

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

5 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

5 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan TPNPB-OPM harus membuktikan tudingan tentang serangan udara ke Kampung Pogapa.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

5 hari lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.

Baca Selengkapnya