KPK Hibahkan Harta Eks Kakorlantas Djoko Susilo ke Pemda DIY

Rabu, 4 September 2019 16:00 WIB

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T

TEMPO.CO, Yogyakarta-Harta hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terpidana kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, di wilayah Yogyakarta resmi dihibahkan kepada pemerintah daerah setempat.

Penghibahan aset Djoko Susilo yang berupa dua bidang tanah dan bangunan total senilai Rp 19,5 miliar itu dilakukan KPK kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta di Komplek Kepatihan, Rabu 4 September 2019.

Penyerahan itu dihadiri Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. "Hari ini kami serahkan harta rampasan dari KPK ke Pemerintah DIY yang nilainya sekitar Rp 19 miliar," ujar Saut.

Menurut Saut penyerahan harta rampasan dari terdakwa korupsi merupakan sinergi KPK dengan Kementerian Keuangan melalui hibah barang milik negara. Ini merupakan yang pertama kali KPK bekerjasama dengan Kementerian Keuangan.

"Karena sejatinya barang rampasannya adalah beban di KPK. Dalam hal ini, KPK hanya selaku sebagai pengelola barang untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah," tuturnya.

Harta rampasan yang diserahkan rinciannya berupa dua bidang tanah dan bangunan di kampung Langenastran Kidul seluas 573 meter persegi dan seluas 226 meter persegi dengan nilai Rp 4,47 miliiar. Selain itu juga satu bidang serta bangunan yang terletak di Patehan Lor nomor 36 seluas 2057 meter persegi dan bangunan 887 meter persegi senilai lebih dari Rp 15 miliar.

Hamengku Buwono X menuturkan harta rampasan KPK dari Djoko Susilo berada dalam komplek Keraton Yogya dan memiliki nilai historis tinggi. "Dari nama kampungnya, Patehan dan Langenastran, itu merupakan kampung abdi dalem Keraton Yogya yang bertugas di bidang penyediaan konsumsi dan tempat para prajurit yang berada di sekeliling sultan," ujarnya.

Menurut Hamengku Buwono X, mula-mula tanah di komplek itu seluruhnya tanah sultan atau sultan ground. Namun ada kebijakan di masa lalu para abdi mendapatkan hibah tanah, sehingga statusnya menjadi surat hak milik sehingga bisa diperjualbelikan.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

3 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya