TEMPO.CO, Solo - Keluarga bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, memprotes penghibahan rumah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Laweyan kepada Pemerintah Kota Surakarta pada Selasa, 17 Oktober 2017. Mereka pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.
Pengacara keluarga Djoko Susilo, Hawit Guritno, mengatakan rumah yang dihibahkan itu adalah milik kliennya, Poppy Femialya. Poppy merupakan anak Djoko Susilo. "Kami telah menggugat proses penyitaan itu ke pengadilan. Saat ini sedang dalam tahapan banding," katanya.
Baca: Aset Djoko Susilo Dilelang, Berapa Nilainya?
Menurut Hawit, rumah itu dibeli Poppy Femialya sebelum kasus korupsi yang dilakukan Djoko Susilo terjadi. "Namun KPK tetap menyita rumah tersebut," katanya.
Gugatan perdata, kata dia, diajukan di Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun lalu. Namun Poppy kalah di pengadilan tingkat pertama itu. "Kami lantas mengajukan banding," katanya.
Saat ini pihaknya masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terkait dengan gugatan terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta KPK. Namun Kementerian Keuangan, melalui surat nomor S-234/MK.6/2017, menghibahkan tanah serta bangunan itu kepada Pemerintah Kota Surakarta. "Kami menggugat surat itu melalui PTUN lantaran rumah tersebut baru dalam sengketa," katanya.
Simak: Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK
Hawit mengatakan sidang perdana untuk gugatan itu baru akan digelar pada Kamis besok di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. "Kami heran serah-terima dilakukan menjelang sidang perdana," katanya. Apalagi saat ini beberapa perabot yang tidak masuk daftar sitaan masih berada di dalam rumah tersebut.
Koodinator Pelaksana Tugas Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Irine Putri mengatakan rumah dan tanah senilai Rp 49 miliar itu sudah sah menjadi milik negara. "Sudah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Lihat: Djoko Susilo Dihukum Berat, Kapolri: Itu Adil
Pengadilan, kata Irine, memutuskan merampas rumah itu lantaran tindak pidana pencucian uang telah terbukti di pengadilan. Dia mengakui rumah tersebut memang atas nama Poppy Femialya, anak Djoko Susilo. "Namun yang bersangkutan pada saat itu tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk membeli rumah itu," katanya.
AHMAD RAFIQ