Punya Izin Hutan Sosial, Petani di Malang Malah Jadi Tersangka

Rabu, 4 September 2019 11:21 WIB

Presiden Jokowi saat acara penganugerahan Tokoh Hutan Sosial Pilihan Tempo dan penyerahan SK Hutan Sosial di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, Jumat, 8 Februari 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Malang menetapkan seorang petani asal Tambakrejo, Sumbermanjing Wetan, Malang, Sriwoto, menjadi tersangka. Pria 57 tahun ini dituduh berkebun tanpa izin di lahan milik Perum Perhutani Malang.

Status tersangka ini ia ketahui dari surat pemanggilan yang dialamatkan ke rumahnya pada 29 Agustus 2019. "Padahal saya sudah menerima surat izin perhutanan sosial dari Kementerian KLHK pada 5 Maret 2018, dan sudah saya tunjukkan juga ke kepolisian pada waktu itu yang mengenakan wajib lapor pada saya," kata dia kepada Tempo, Kamis, 29 Agustus 2019.

Konflik bermula pada akhir Agustus 2018. Saat itu, Sriwoto tengah membersihkan ladang kebun miliknya yang ditanami cengkeh, jengkol, dan nangka seluas kurang dari dua hektar di dalam kawasan hutan Perum Perhutani KPH Malang. Ia bersama warga lainnya memang sudah bercocok tanam di kawasan hutan tersebut selama belasan tahun.

"Saya sudah menanam di hutan itu selama 14 tahun," kata Sriwoto. Hingga pada 15 Maret 2018, ia dan ratusan warga lainnya yang tergabung dalam Kelompok Tani Maju Mapan menerima surat izin perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan SK 944/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/3/2018.

Surat izin pengelolaan kawasan hutan dalam skema perhutanan sosial ini diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 9 Maret 2018 di Tuban. Berbekal surat izin inilah, Sriwoto menjadi yakin kegiatannya menanam dan mengelola hasil tanamannya memiliki legalitas yang kuat.

Advertising
Advertising

Namun, pada akhir Agustus itu, ia yang sedang membersihkan lahan miliknya tiba-tiba didatangi sejumlah orang yang mengaku dari Perum Perhutani dan mengatakan aktivitasnya ilegal. Ia langsung digelandang ke Polres Malang tanpa diberi kesempatan membela diri atau menunjukkan surat izin yang sudah diperoleh secara sah.

Sriwoto hanya menginap semalam di kantor polisi untuk dimintai keterangan. "Setelah itu saya dilepas dengan wajib lapor," kata dia. Di saat wajib lapor itulah, Sriwoto menunjukkan SK Menteri KLHK yang menunjukkan ia memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut secara legal.

Setelah itu, Sriwoto tidak pernah dipanggil lagi untuk dimintai keterangan. Dia juga tak menerima surat perintah penyidikan (Sprindik), dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tahu-tahu ia dikirimi surat pemanggilan tersangka yang menyebutkan Sriwoto wajib datang pada Jumat, 30 Agustus 2019, setahun setelah kejadian perkara, untuk memberikan keterangan tambahan.

Sriwoto telah menemui Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani pada 29 Agustus 2019 untuk menanyakan perihal izin yang diberikan padanya. Ia juga telah menghadap ke Kantor Staf Presiden yang ditemui oleh Tenaga Ahli KSP Usep Setiawan.

"Saya ini diberi izin melalui SK perhutanan sosial oleh kementerian, kenapa sekarang saya dijadikan tersangka? Saya hanya ikut arahan Presiden, lah kok saya mau dihukum untuk kasus yang sudah setahun lalu?" kata dia.

Pada Senin, 2 September 2019, ia mendapatkan surat pemanggilan kedua sebagai tersangka. Ia dikenai perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Polisi mengenakan pasal 92 ayat (1) jo pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia dituntut 3 hingga 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1-5 milyar.

Berita terkait

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

1 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

7 hari lalu

Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

Universitas Brawijaya selalu diminati oleh calon mahasiswa baru, pun juga menyediakan jalur Seleksi Mandiri yang menggunakan seleksi nilai UTBK

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

7 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

10 hari lalu

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

24 hari lalu

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

25 hari lalu

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.

Baca Selengkapnya

Husni Tanggapi Masalah Pendistribusian Pupuk

28 hari lalu

Husni Tanggapi Masalah Pendistribusian Pupuk

Anggota Komisi VI DPR RI, M. Husni, merasa miris akan permasalahan pupuk subsidi, terutama persoalan pendistribusian yang berulang setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Penyesuaian HPP Gabah Bisa Rampung Sebelum Akhir Pekan

29 hari lalu

Jokowi Sebut Penyesuaian HPP Gabah Bisa Rampung Sebelum Akhir Pekan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan saat ini kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah petani baru dalam perencanaan dan penghitungan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

30 hari lalu

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.

Baca Selengkapnya