Kronologi OTT Suap Distribusi Gula PTPN oleh KPK

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Ali Anwar

Rabu, 4 September 2019 01:59 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. KPK kembali menetapkan bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka korupsi biaya operasional serta biaya kampanye pemilihan kepala daerah dan legislatif tahun 2013-2014 selain itu ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol dan mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara suap dalam distribusi gula yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero).

“Kegiatan tangkap tangan di Jakarta pada Senin dan Selasa 2-3 September 2019 dalam perkara dugaan Suap terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di gedung KPK, Selasa 3 September 2019.

Pada OTT ini lima orang ditangkap adalah Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana yang juga Komisaris Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN); Komisaris Utama KPBN Edward S Ginting; pengelola Money Changer di Jakarta, Freddy Tandou; orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Ramlin; dan pegawai KPBN Corry Luca.

Kronologi tangkap tangan bermula dari informasi yang diterima KPK adanya dugaan permintaan uang dari Direktur Utama PTPN III Dolly P Pulungan kepada pemilik perusahaan distribusi gula PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njoto Setiadi.

Senin, 2 September 2019 diduga Pieko meminta pengelola Money Changer, Freddy untuk mencairkan senumlah uang yang rencananya akan diberikan kepada Dolly. Pieko kemudian memerintahkan orang kepercayaannya Ramlin untuk mengambil uang dari kantor money changer milik Freddy dan menyerahkannya pada pegawai KPBN, Corry.

Advertising
Advertising

“(Ramlin) menyerahkan kepada CLU (Corry) pukul 17.00 di kantor PTPN di Kuningan, Jakarta,” ujar Laode. Corry kemudian mengantarkan uang sejumlah SGD 345.000 ke Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kerta Laksana di kantor KPBN.

Selanjutnya KPK menangkap Corry di rumahnya pada 20.00 WIB. Kemudian pada 20.30 WIB mereka menangkap Ramlin di kantornya. Terakhir tim kemudian bergerak ke kantor I Kadek Kerta, dan Komisaris Utama Edward S Ginting di Jakarta pada 21.00 WIB. Sedangkan Freddy ditangkap di kantornya 09.00 WIB Selasa, 3 September 2019.

Hasil pemeriksaan KPK, status penanganan perkara ditingkatkan menjadi penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pieko Nyotosetiadi sebagai pemberi suap, Dolyy Pulungan, dan I Kadek Kertha Laksana sebagai penerima.

Sejauh ini, dari tiga tersangka hanya I Kadek yang sudah ditangkap KPK. Maka mereka mengimbau dua tersangka lainnya untuk menyerahkan diri. “KPK mengimbau agar PNO (Pieko) dan DPU (Dolly) segera menyerahkan diri ke KPK,” ucap Laode.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

2 hari lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

2 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya