TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan operasi tangkap tangan dapat dipastikan dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada KPK.
"Bahwa ada pihak yang terganggu dengan OTT yang dilakukan, tentu kami tetap tidak akan terlalu memikirkan itu karena fokus KPK adalah menangani perkaranya," kata Febri di Gedung KPK Jakarta pada Kamis 29 Agustus 2019.
Febri juga menegaskan, pelaksanaan OTT telah sesuai dengan kewenangan KPK yang diatur di UU no. 30 tahun 2002, KUHP dan UU tipikor. Maka dia yakin bahwa pelaksanaan OTT hingga pengadilan dan penetapan vonis telah berkekuatan hukum tetap. "Jadi kami yakin betul," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Johanis Tanak menilai operasi tangkap tangan KPK tidak sesuai dengan teori atau prinsip-prinsip ilmu hukum.
"Namanya OTT, yang dikatakan operasi itu kegiatan terencana. Sedangkan tangkap tangan itu yang terjadi seketika," kata Johanis saat mengikuti wawancara uji publik calon pimpinan KPK di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019
Meski begitu, Febri menilai proses wawancara calon pimpinan KPK itu bersifat bebas untuk bicara apa saja menurut konsep masing-masing. Namun tentunya dia yakin Pansel bisa melihat apakah hal itu tepat atau tidak.
"Tinggal nanti pansel yang melihat dalam tahap awal ini sebelum kemudian presiden menyerahkan sepuluh nama yang akan melihat apakah tepat orang-orang tersebut berada di KPK," katanya.
HALIDA BUNGA FISANDRA