Catatan Hitam dan Merah Capim KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Senin, 2 September 2019 08:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan sepuluh nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 2 September 2019.
Sepuluh nama itu selanjutnya akan diserahkan kepada DPR untuk dipilih menjadi komisioner KPK periode 2019-2023. “Senin jam 3 sore rencananya. Insyallah kami diterima presiden untuk menyerahkan 10 nama tersebut,” kata Ketua Pansel Yenti Ganarsih di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis 29 Agustus 2019.
Penyerahan sepuluh nama kepada presiden bakal menjadi akhir tugas pansel KPK. Hingga masa akhir tugasnya kinerja pansel terus disoroti sejumlah tokoh dan pegiat korupsi.
Kritik menguat ketika pansel mengumumkan 20 nama capim yang lolos hingga tahap uji publik dan wawancara. Dari nama-nama itu ada kandidat yang diduga punya rekam jejak bermasalah.
Komisi antikorupsi sebenarnya sudah memberikan data rekam jejak 20 kandidat kepada pansel pada saat panitia mengumumkan 20 calon yang lolos ke tahap uji publik. Dalam data yang diperoleh Tempo, nama calon bermasalah diketik berwarna merah, sedangkan mereka yang dinilai lebih baik diketik hitam. Berikut daftarnya:
TANDA HITAM
1 Alexander Marwata (Komisioner KPK)
Catatan: Tidak tegas dan takut dalam perkara tertentu untuk dinaikan statusnya ke penyidikan
"Harus saya akui dalam beberapa kasus memang saya tidak setuju, Tapi semua ada dasarnya."
2 Cahyo R.E Wibowo (Karyawan BUMN)
Catatan: -
3 Brigadir Jenderal Gracia Sri Handayani (Kabiro Perawatan Personel Staf SDM Polri)
Catatan: Tak punya pengalaman penyidik tindak pidana korupsi
4 I Nyoman Wara (Auditor Badan Pemeriksa Keuangan)
Catatan: -
5 Jimmy Muhammad Rifai Gani (Penasihat Menteri)
Catatan: Mengikuti seleksi anggota BPK pada 2019, tapi gagal.
6 Lili Pintauli Siregar (Eks Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Catatan: -
7 Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen)
Catatan: -
8 Nawawi Pamolango (Hakim)
Catatan: Memvonis bekas hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar 8 tahun penjara dalam kasus uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
9 Neneng Euis Fatimah (Dosen)
Catatan: -
10 Roby Arya Brata (PNS Sekretariat Kabinet)
Catatan: -
11 Sigit Danang Joyo (PNS Kemenkeu)
Catatan: Saat di Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan banyak ikut memecahkan masalah di kementerian.
12 Sujanarko (Pegawai KPK)
Catatan: -
13 Supardi (Koordinator pada Jampidsus)
Catatan: -
<!--more-->
TANDA MERAH
1 Antam Novambar (Wakabareskrim)
Catatan:
- Tiga kali tidak menyerahkan LHKPN
- Diduga terlibat penangkapan pegawai KPK yang sedang melakukan tugas pada 2017. Petugas KPK kemudian dilepaskan karena tuduhan tidak terbukti.
- Diduga terlibat dalam intimidasi terhadap pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa, terkait penetapan tersangka Budi Gunawan
- Diduga terkait dalam kriminalisasi Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad.
Antam menyangkal pernah mengintimidasi Endang Tarsa. “Saya tidak pernah meneror Endang Tarsa, ada saksinya saya bawa,” kata dia.
2 Bambang Sri Herwanto (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri)
Catatan:
- Tidak punya pengalaman sebagai penyidik korupsi
- Empat kali tidak menyetorkan LHKPN
"Saya taat Undang-undang yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan LHKPN"
3 Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan)
Catatan:
- Tak menyetorkan LHKPN sejak 2002-2016
- Diduga melakukan pelanggaran berat, yaitu mengadakan kontak langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berhubungan dengan perkara yang ditangani KPK. Dalam hal ini Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi pada 2018
- Pada Maret 2019, pegawai membuat petisi kepada pimpinan terkait indikasi Firli tidak menjalankan prosedur penanganan kasus di KPK dan adanya kebocoran informasi
- Diduga pernah membuka rekening bank dengan profil swasta
- Dituding menerima gratifikasi menginap di hotel dua bulan
Dalam uji publik, Firli membantah mendapatkan gratifikasi berupa menginap di hotel selama dua bulan. Ia mengatakan membayar biaya penginapan dengan uangnya sendiri. Firli mengakui bertemu dengan TGB. Namun, ia mengatakan pertemuan itu dilakukan atas izin pimpinan KPK.
4 Johanis Tanak (Direktur Tata Usaha Negara Kejagung)
Catatan: Dua kali tidak menyetor LHKPN
5 M. Jasman Pandjaitan (Mantan Jaksa)
Catatan:
- Sebelas kali tidak menyetor LHKPN
- Sering bersedia berbagi informasi dan memberikan pengetahuan berbagai kasus.
6 Nurul Ghufron (Dosen)
Catatan:
- Diduga menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
- Jarang menyetor LHKPN
- Pernah didiagnosis vertigo level II
Nurul Ghufron membantah menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
7 Sugeng Purnomo
Catatan:
- Pada 2000, Sugeng diduga terkait penggelapan kayu gelondongan terhadap lima kapal asing lalu dimutasi ke Jawa Timur.
"Kasus kayu gelondongan itu penanganannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Saat itu saya Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan."
TIM MAJALAH TEMPO