Massa yang tergabung dalam Mahasiswa Papua melakukan aksi di Jalan Merdeka, Bandung, Selasa, 27 Agustus 2019. Mereka menolak pernyataan rasisme terhadap orang Papua serta meminta pemerintah untuk menangkap pelaku pengepungan asrama Papua di Surabaya. ANTARA/Raisan Al Farisi
TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan satu lagi tersangka kasus ujaran kebencian bernuana SARA atau rasisme dalam pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, pada 16 Agustus 2019.
"Baru akan bertambah satu dulu dengan fakta rekaman dan hasil labfor, termasuk saksi di lokasi," kata Wakil Kepala Polda Jatim Brigadir Jenderal Toni Harmanto di masjid Polda Jatim hari ini, Jumat, 30 Agustus 2019.
Toni menjelaskan tersangka baru tersebut berinisial SA, satu dari enam saksi perwakilan organisasi masyarakat yang kemarin dicekal. SA ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa dua saksi dan bukti rekaman video.
SA diduga kuat melakukan ujaran kebencian bernada rasisme terhadap penghuni Asrama Mahasiswa Papua. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sebelumnya, Rabu, 28 Agustus 2019, Polda Jatim menetapkan Tri Susanti alias Susi, koordinator lapangan gabungan ormas yang mengepung asrama Papua. Dia pun telah dipecat dari anggota FKPPI. Semula Tri Susanti juga menjabat Wakil Ketua FKPPI Kota Surabaya.
Siang ini dia dijadwalkan diperiksa di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai tersangka. Belum dipastikan apakah wanita itu akan ditahan.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
23 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.