Baleg DPR Siapkan Draf Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 29 Agustus 2019 19:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan dewan telah menyiapkan draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Dalam draf tersebut jumlah pimpinan MPR menjadi sepuluh orang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan jika jumlah pimpinan MPR menjadi sepuluh orang itu belum disepakati karena masih sebatas pembahasan. "Itu, kan, drafnya begitu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
Totok mengakui jika di antara partai politik masih ada perdebatan terkait jumlah kursi pimpinan ini. Komposisi yang beredar saat ini adalah antara delapan dan sepuluh orang pimpinan MPR. "Bisa wakilnya sembilan, bisa wakilnya tujuh, bisa berapa saja, itu nanti disepakati dulu," kata dia.
Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menuturkan jika hari ini rencananya Baleg akan membahas draf revisi MD3. Namun rapat diundur menjadi Senin pekan depan. Sementara di akhir pekan ini partai-partai bakal menggencarkan lobi-lobi politik.
Supratman menuturkan rencana revisi UU MD3 ini hanya menyasar satu pasal, yakni penambahan kursi pimpinan MPR. Jumlah pimpinan DPR tidak akan diubah. "Kan satu pasal. Kalau satu pasal enggak mungkin dua lembaga kan. Rencananya ke MPR," ujarnya.