Aliansi SAFEnet menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Ribuan warganet memprotes kebijakan Kominfo yang memblokir sementara jaringan internet di Papua dan Papua Barat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Solo - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai menyebut pemblokiran internet berpotensi mengganggu pelayanan publik seperti di Papua.
"Hari ini Ombudsman menggelar rapat pleno mengenai beberapa hal, termasuk pembatasan internet di Papua," katanya di Solo, Senin 26 Agustus 2019. Amzulian sendiri tidak bisa mengikuti rapat tersebut lantaran masih berada di Kota Solo.
Ombudsman juga akan menindaklanjuti permasalahan itu dengan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantoro. Amzulian menyebut lembaga ini perlu untuk mendengarkan alasan pemerintah dalam melakukan pemblokiran. "Sehingga kami bisa memberikan rekomendasi yang tepat," katanya.
Menurut dia, pemerintah perlu untuk membuat regulasi mengenai kebijakan pemblokiran. "Pemerintah tidak boleh memblokir berdasarkan selera," katanya. Harus ada parameter yang jelas untuk penerapan kebijakan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga perlu untuk memiliki pedoman yang jelas mengenai jangka waktu pemblokiran internet. "Masyarakat perlu kepastian," katanya.