TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah hingga hari ini belum membuka blokir internet di Papua.
Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, ada beberapa masalah yang timbul akibat pemutusan akses internet di Papua.
"Masyarakat jadi tidak bisa mengakses layanan publik seperti BPJS karena lewat online, UMKM online juga tidak bisa beraktivitas seperti biasanya," kata Damar di gedung Kominfo pada Senin, 26 Agustus 2019.
Selain itu, dari segi pariwisata juga mengalami hambatan karena keterbatasan akses internet tersebut.
"Selama ini yang mendapatkan pesanan lewat Air bnb, justru sepi dan itu dampak-dampak yang kami tunjukkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika hari ini," kata Damar.
Damar berharap Menkominfo tidak melihat kejadian tersebut dari sisi keamanan dan ketertiban umum saja. Tetapi terdapat aspek lain yang merugikan masyarakat Papua dan Papua Barat.
"Kalau situasi konflik ini tidak diketahui, masyarakat akan kesulitan untuk mengetahui apa yang sebetulnya terjadi di lapangan," kata Damar.
Menurut Damar, fungsi internet bukan hanya untuk ketertiban umum saja. "Tapi perhatikan juga aspek kemanusiaannya, kepada orang-orang yang hidupnya bergantung pada internet," kata Damar.
Sebanyak 20 organisasi masyarakat sipil menyerahkan surat somasi kedua kepada Menkominfo dan Presiden Joko Widodo pada Senin, 26 Agustus 2019 di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat.
Mereka meminta agar Presiden Jokowi dan Menkominfo Rudiantara segera menghentikan seluruh perbuatan dan tindakan pelambatan serta pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.